Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba Pakai Modus Power Bank

Ada sebanyak 11 buah power bank yang digunakan sebagai modus untuk menyelundupkan 1.229 gram sabu-sabu ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2020, 09:15 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 09:15 WIB
Pelabuhan Tikus Marak, Polda Riau Sita 232,46 Kg Sabu Senilai Rp 230 M
Ilustrasi Sabu-sabu, Foto: pixabay.com

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram lebih asal negara tetangga Malaysia.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum mengungkapkan, ungkap kasus hasil kerja sama dengan aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak Surabaya.

"Bea Cukai menginformasikan ada kiriman paket melalui jasa ekspedisi dari Negara Malaysia," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin, 19 Oktober 2020, dilansir dari Antara.

Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. "Hasil penyelidikan menunjukkan isi paket tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.229 gram," ujarnya.

AKBP Ganis menuturkan, modus pengiriman paket berisi sabu-sabu itu dengan cara disembunyikan dalam power bank.

"Ada sebanyak 11 buah power bank yang digunakan sebagai modus untuk menyelundupkan 1.229 gram sabu-sabu ini," katanya.

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, masing-masing berinisial M, usia 50 tahun, dan IW (43), keduanya warga Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur.

"Pelaku M adalah pengirim sabu-sabu ini dari Malaysia. Sedangkan IW adalah kurirnya, yang menerima paket kiriman setibanya di Surabaya," ucap AKBP Ganis.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Kasus Kesembilan di 2020

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114, Ayat 2, subsider Pasal 113 Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Surabaya Aris Sudarminto mengingatkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkoba tidak akan lolos dari pemeriksaan pemindaian.

"Ini adalah penindakan untuk kasus narkoba yang ke-9 sepanjang tahun 2020 dari KPPBC TMP Tanjung Perak Surabaya. Totalnya kami telah mengamankan barang bukti kasus narkoba hampir seberat 30 kilogram sepanjang tahun ini," ucapnya.

Menurut Aris, modus penyelundupan narkoba yang pernah diungkap KPPBC TMP Tanjung Perak Surabaya bermacam-macam.

"Rata-rata melalui pengiriman paket menggunakan jasa ekpedisi. Ada yang disembunyikan ke dalam mainan anak-anak dan kali ini kita temukan di dalam power bank," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya