Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Probolinggo (Pemkab Probolinggo) Jawa Timur genjot pemakaian transaksi nontunai untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pencegahan itu di sektor perdagangan, kesehatan dan pariwisata.
Sektor perdagangan antara lain pertokoan dan swalayan, pasar, restoran, rumah makan, kafe dan usaha sejenis.
Sektor kesehatan meliputi toko obat, farmasi dan fasilitas kesehatan. Ada pun sektor pariwisata, meliputi hotel, penginapan, homestay, dan kegiatan di tempat hiburan.
Advertisement
Baca Juga
Dorongan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo, Tantriana Sari nomor 440/586/426.205/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
"Mengutamakan pembayaran secara non tunai. Dalam hal pembayaran dilakukan tunai, wajib menerapkan protokol kesehatan transaksi pembayaran," begitu petikan SE yang dikutip dari Times Indonesia, Sabtu, 31 Oktober 2020.
SE merujuk pada Kepres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid 19 sebagai Bencana Nasional, dan Perbup Nomor 62/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sekitar 6.700 Pedagang Jadi Sasaran
Di sektor perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo telah bergerak sejak Juni lalu. Sebanyak 34 pasar tradisional dirancang menerapkan transaksi elektronik.
Untuk realisasinya, kerja sama dengan perbankan dilakukan. Kurang lebih 6.700 pedagang yang tersebar di 34 pasar se-Kabupaten Probolinggo menjadi sasaran.
"Progresnya terus berjalan," kata Plt Kepala Disperindag, Taufik Alami.
Sejak sepekan terakhir, Pasar Dringu disebut telah menjalankan transaksi nontunai.
Â
Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini
Advertisement