Amankan Aset Daerah, 52 Tanah Kini Bersertifikat Pemkot Mojokerto

Program PTSL tanah aset daerah yang telah bersertifikat resmi atas nama Pemerintah Kota Mojokerto itu tersebar di sembilan kelurahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2020, 20:14 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2020, 18:58 WIB
Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya memberikan pengamanan soal kepemilikan lahan aset daerah agar dapat bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Mojokerto.

Sebanyak 52 tanah aset telah resmi bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Mojokerto, diberikan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Mojokerto secara simbolis, Senin 9 November 2020.

Melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tanah aset daerah yang telah bersertifikat resmi atas nama Pemerintah Kota Mojokerto itu tersebar di sembilan kelurahan, meliputi Kelurahan Prajurit Kulon, Magersari, Balongsari, Kranggan, Blooto, Pulorejo, Gunung Gedangan, Kedundung, dan Meri, dilansir dari Antara.

Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto melalui program PTSL dilatarbelakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Mojokerto.

Aturan itu telah mengamanatkan kepada pengelola maupun pengguna barang untuk wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Pengamanan dimaksud meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Salah satu bentuk implementasi yakni dengan sertifikat terhadap tanah aset yang belum bersertifikat melalui program percepatan pensertifikatan tanah aset serentak menyeluruh terpadu dan terintegrasi yang disingkat "Pesta Semu Ter-Ter".

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Jajaran Pemkot Diminta Berperan Aktif

Sertifikat tanah
Sertifikat tanah

Pendaftaran tanah sistematis lengkap bertujuan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.

"Untuk itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Mojokerto yang terkait, agar berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Khususnya para camat, lurah, kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini. Sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang terbaik. Nah, di antara 52 tanah aset daerah yang telah diamankan berupa lahan aset sekolah, perkantoran, persawahan, jalan dan masih banyak lainnya," kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Wasis Suntoro memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam pelaksanaan program PTSL.

Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah tanah aset daerah agar dapat bersertifikat hak pakai (SHP).

"Tahun depan, kami mendapatkan kuota 300 sertifikat pada program ini. Kami ingin, jatah 100 ini dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto agar dapat mensertifikatkan lahan asetnya. Sedangkan sisanya dapat dimanfaatkan untuk warga," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya