Permohonan Nikah di Pengadilan Agama Lamongan Melonjak pada 2020

Humas PA Lamongan, Ahmad Sofwan menuturkan, lonjakan pengajuan dispensasi nikah mencapai lima kali lipat dari tahun lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2020, 17:16 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 17:16 WIB
Setipis Kartu ATM Begini Penampakan Kartu Nikah
Buku dan Kartu Nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Kemenag akan mengeluarkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah karena maraknya pemalsuan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan mencatat pengajuan jumlah permohonan dispensasi nikah melonjak pada 2020 dibandingkan tahun lalu. Dalam sebulan, permohonan dispensasi nikah mencapai 25-30 permohonan.

Humas PA Lamongan, Ahmad Sofwan menuturkan, lonjakan pengajuan dispensasi nikah mencapai lima kali lipat dari tahun lalu.

"Dispensasi (nikah) lonjakannya sekitar 5 kali lipat. Tahun lalu sekitar 3 sampai 5 dalam satu bulan, sedangkan tahun 2020 ini satu bulan ada yang 12, ada yang 15, bahkan ada yang 35, kalau rata-rata sekitar 25 sampai 30 permohonan dalam sebulan,"  ujar dia, seperti dikutip dari Times Indonesia, ditulis Kamis, (12/11/2020).

Sofwan menuturkan, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terjadi mulai sekitar bulan Maret. Salah satu penyebab yaitu ada perubahan batas usia pernikahan pada UU Perkawinan yang telah disahkan pada Oktober 2019.

"Jadi pada UU Perkawinan ada perubahan batasan umur, yang dulunya calon istri itu cukup 16 tahun, sekarang menjadi 19, sama dengan calon suami yang sejak dulu 19 tahun," kata dia di Lamongan.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Alasan Mengajukan Dispensasi Nikah

Setipis Kartu ATM Begini Penampakan Kartu Nikah
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan buku dan kartu nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/11). Dalam kartu nikah itu sudah tercantum berbagai informasi pernikahan seseorang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sofwan membeberkan, rata-rata alasan mengajukan dispensasi nikah adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena telah terjalin hubungan yang sangat dekat.

"Orangtuanya itu khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang dilarang oleh agama, yaitu bersentuhan yang bukan muhrimnya atau bahkan melakukan yang paling ditakutkan yaitu zina. Sehingga para orang tua lari ke PA Lamongan, yaitu minta penetapan dispensasi kawin," ucap Sofwan.

Sofwan menuturkan,  permohonan dispensasi nikah akan dikabulkan PA Lamongan setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya.

"Memang kalau ditinjau dari kesiapan biologis dan sebagainya ya memang belum siap. Tapi Hakim menilainya adalah antara manfaat dan mudharatnya, jadi kalau tidak dikabulkan, orang yang sekian lama akrabnya, sudah bergandengan ke mana-mana, ada yang sudah 6 bulan, 1 bahkan bertahun-tahun, kalau tidak dikabulkan hanya akan menimbulkan mudharat atau nilai negatifnya lebih banyak,” ujar dia.

Sofwan menambahkan, sedangkan ketika dikabulkan akan lebih banyak manfaatnya, pemohon yang ajukan dispensasi nikah bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan yang resmi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya