Bukan Pandemi COVID-19, Ini Dua Faktor Penyebab Perceraian di Lamongan

Penyebab utama perceraian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian. (dok. cottonbro/Pexels/Brigitta Bellion)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi COVID-19 menjadi salah satu pemicu perceraian di sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini berbeda dengan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Persoalan ekonomi dan aktivitas di media sosial menjadi penyebab utama di Lamongan.Humas Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Ahmad Sofwan membeberkan, kasus perceraian di Lamongan yang di sebabkan faktor ekonomi mencapai 60 persen.

"Persoalan ekonomi ini seperti misalnya ada yang ditinggal kerja di luar kota atau luar negeri, tapi tidak diberikan nafkah, sehingga menyebabkan salah satunya di antara suami dan istri ini mengajukan cerai," kata Sorwan, ditulis Rabu, (11/11/2020), seperti dikutip dari Times Indonesia.

Kemudian penyebab perceraian kedua adalah intensitas penggunaan media sosial, yang memungkinkan hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga, sehingga perceraian terjadi.

"Tapi kami selalu berupaya memediasi agar perceraian tersebut tidak sampai terjadi perceraian, tapi kalau sudah tidak bisa ya sidang kita lanjutkan," ujar dia.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tingginya Aktivitas di Media Sosial

Menjadi Sorotan di Media Sosial
Ilustrasi Penggunaan Media Sosial Credit: pexels.com/pixabay

Sofwan menambahkan, tingginya aktivitas di media sosial juga menyebabkan kasus perceraian di Lamongan juga lebih didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Kondisi itu berbeda dengan kondisi 5 tahun lalu, ketika teknologi muapun media sosial belum berkembang pesat seperti saat ini.

"Kalau tren 5 tahun lalu, belum ada komunikasi canggih, lebih banyak suami yang ajukan cerai. Kalu sekarang agak tipis selisihnya, bahkan lebih banyak istri yang menggugat," tuturnya.

Sofwan menyebutkan, gugatan perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Lamongan mencapai 1.693 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan pihak suami adalah 799 perkara. "Kalau diprosentase, cerai gugat adalah sekitar 52 persen, sedangkan cerai talak 48 persen," kata Sofwan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya