Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Trading Forex

Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 15 orang terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Nov 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 18:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim ungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading forex. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap mantan pegawai Bank Jatim berinisial PP lantaran terlibat kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading forex.

"Produk yang dijanjikan oleh tersangka yakni pertukaran mata uang asing. Terlihat fluktuatif dan bermodal keyakinan. Alhasil, korban mau berinvestasi ke tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (25/11/2020). 

Trunoyudo mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang yang melapor dan kemungkinan bertambah sebanyak 27 orang. 

"Dengan kerugian bila diakumulasi sebesar Rp 25 miliar. Jadi bagi para pelapor, kita tunggu," ujar dia. 

Trunoyudo menuturkan, kasus ini berawal pada 2016. Tersangka PP bekerja di Bank Jatim menawarkan investasi dengan keuntungan lima sampai tujuh persen kepada rekannya, yang kini menjadi korban. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dijerat Pasal Tindak Pidana Penipuan

Hingga 2020, Trunoyudo menambahkan, investasi tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya para korban pun melapor kejadian ini ke Polda Jatim. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya