Tanggapan Pemprov Jawa Timur Terkait Mutasi Jabatan yang Dilakukan Bupati Jember

Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sebanyak 13 pejabat pemkab setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 21:00 WIB
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director  Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)
Bupati Jember Faida MMR bersama Merchandising, Marketing & Store Operation Manager Matahari Putra Prima Christian Kurnia dan Executive Director Lippo Malls Indonesia Marshall Martinus. (Foto: Lippo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur (Jatim) Jempin Marbun angkat bicara soal mutasi jabatan oleh Bupati Jember Faida.

Mutasi dilakukan oleh Bupati Jember dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur sehingga tidak sah.

"Bupati Faida yang menunjuk pelaksana tugas (plt.) itu sudah melanggar aturan dan plt yang dibuatnya cacat prosedur dan cacat hukum," ujar Jempin Marbun.

Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sebanyak 13 pejabat pemkab setempat, salah satunya Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Mengangkat dan memberhentikan sekda itu harus mendapat izin dan persetujuan dari Mendagri dan gubernur. Ini tidak ada izin sama sekali," ujar Jempin, seperti dilansir dari Antara, ditulis Kamis, (31/12/2020).

Dia mengatakan, beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti dan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob). Sesuai dengan aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat. Namun, para ASN itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.

"Untuk itu, kami menilai kebijakan yang diambil Bupati Faida cacat hukum dan cacat prosedur sehingga bisa dibatalkan karena kebijakan pejabat yang ditunjuk oleh Bupati tidak sah secara hukum," ujar dia.

Ia mengatakan, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi bagi daerah yang menggelar pilkada. Hal ini sudah jelas diatur dalam UU Pilkada.

"Larangan itu kemudian ditegaskan kembali melalui surat edaran Mendagri yang dikeluarkan pada Desember 2020. Kami menilai banyak regulasi yang tidak sesuai atau dilanggar oleh Bupati Faida," kata dia.

Pemprov Jatim, menurut dia, akan menunggu laporan para pejabat Pemkab Jember terkait dengan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan mengkaji sehingga bisa dilakukan langkah berikutnya dan akan ada sanksi tertentu.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lakukan Kajian

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putra juga mengatakan hal yang sama. Namun, pihaknya menunggu laporan dari ASN Jember.

"Sudah jelas dalam UU Pilkada bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada sehingga para ASN yang merasa dirugikan secepatnya melapor," ujar dia.

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut bisa masuk dua kategori, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi, sehingga pihak Inspektorat Jatim akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Namun, soal sanksi menjadi kewenangan Mendagri. Sementara itu, puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember melakukan aksi damai memberikan dukungan kepada Pemprov Jatim untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Faida.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya