Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Sumenep

Ia menjelaskan kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSI Garam Kalianget itu masuk dalam ranah kriminal.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2021, 14:06 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 14:06 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Polres Sumenep memeriksa sejumlah saksi dari pihak rumah sakit dan unsur masyarakat terkait kasus pengambilan paksa jenazah terinfeksi Covid-19 di Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget pada Minggu, 24 Januari 2021.

"Hari ini yang kami mintai keterangan sebagai saksi dari pihak RSI Garam Kalianget serta dari unsur masyarakat yang terlibat dalam kasus itu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, dikutip dari Antara, Senin (25/1/2021).

Ia menjelaskan kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSI Garam Kalianget itu masuk dalam ranah kriminal. Apalagi, penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona jenis baru tersebut sudah menjadi perhatian langsung Presiden RI dan pimpinan Polri.

"Selain dari pihak RSI yang juga dimintai keterangan sebagai saksi dari unsur masyarakat," ujar Widi.

Jenazah dari pasien meninggal karena Covid-19 yang diambil paksa dari RSI Garam Sumenep oleh keluarganya pada Minggu (24/1/2021) itu berinisial S, warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Pihak keluarga mengambil paksa jenazah itu dengan memakai bed rail atau tempat tidur pasien beroda, dan didorong oleh para kerabat dan keluarganya menuju rumah duka di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Namun, dalam jarak sekitar 1 meter dari RSI Garam Sumenep, sebuah mobil ambulans desa, menjemput sang jenazah hingga diantar ke rumah duka.

Pihak keluarga beralasan membawa paksa jenazah pasien Covid-19 itu karena tidak ada ambulans yang mau membawanya, namun pihak RSI Garam Kalianget membantah hal itu, dan menurutnya karena masih dalam persiapan tim yang hendak menangani jenazah, karena yang bersangkutan positif Covid-19.

Pihak RSI Garam Kalianget Sumenep menjelaskan pasien datang ke RSI Garam Kalianget, Sumenep, pada tanggal 11 Januari 2021.

Sebelum dirujuk ke RSI Kalianget, pasien sudah pernah diperiksa ke RS Paru Pamekasan dengan diagnosa radang paru-paru. Hasil tes cepat di rumah sakit itu menyebutkan status pasien reaktif atau suspek Covid-19.

Saat dirujuk ke RSI Garam Kalianget, pihak rumah sakit langsung melakukan tes usap pada 12 Januari 2021. Hasilnya, pasien itu positif terpapar Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Komorbid

Berdasarkan hasil rekam medis RSI Garam Kalianget, Sumenep, selain mengalami radang paru-paru, pasien asal Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, itu juga diketahui menderita penyakit lain, yakni diabetes. Pasien sempat membaik, tapi lalu memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Ahad (24/1/2021).

"Kami sangat menyayangkan kejadian itu, dan kasus pengambilan paksa jenazah seperti itu, tidak seharusnya terjadi," kata Humas Satgas Covid-19 Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya.

Menurut Kapolsek Kalianget Iptu Maliyanto, pihaknya bersama dokter di RSI Garam Kalianget sebelumnya telah berusaha memberikan pengertian kepada keluarga pasien, agar jenazah diurus dengan protokol Covid-19, karena berdasarkan hasil uji lab yang bersangkutan memang positif COVID-19.

Namun, imbauan petugas tidak diindahkan, dan pihak keluarga tetap memaksa membawa pasien itu ke rumahnya, tanpa protokol kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya