Liputan6.com, Tuban - Tatak, pemilik warung kopi Wrong Way di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, terancam masuk penjara. Tatak dilaporkan Satpol PP Tuban ke kepolisian karena aksi brutal menyerang tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban.
Petugas diserang ketika operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca Juga
“Pemilik warung sudah kita laporkan terkait penyerang,” ungkap Heri Muharwanto, Kelapa Satpol PP Kabupaten Tuban, Senin, (1/2/2021).
Advertisement
Ia menjelaskan, tadi pagi pihak Satpol PP telah membuat laporan ke Polres Tuban. Dimana, laporan tersebut ditujukan pemilik warung karena telah menyerang Satgas Covid-19 Tuban ketika menggelar operasi yustisi dengan sasaran penerapan protokol kesehatan di sejumlah warung.
“Kita berharap kejadian itu tidak terulang lagi, dan semua pemilik warung mematuhi aturan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegas Heri.
Polres Tuban membenarkan adanya laporan tersebut. Termasuk, kasus itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena pemilik warung berani menyerang Satgas Covid-19 saat menjalankan tugasnya.
“Sudah dilaporkan,” terang Wakapolres Tuban, Kompol Andi Yudha Pranata.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Terima Dirazia
Diketahui, kasus itu bermula saat petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polres, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban menggelar operasi yustisi PPKM, Sabtu malam, (30/1/2021).
Operasi itu dengan sasaran sejumlah warung agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama PPMK dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Saat petugas sampai di warungnya Tatak. Tiba-tiba, pemilik warung langsung menyalakan mobil pick up bernopol S 8646 HJ, dan menabrakkan mobilnya ke arah mobil truk petugas hingga terjadi kerusakan ringan.
Tak hanya itu, Tatak juga terlihat mengamuk dan melawan petugas dengan nada mengancam. Aksi itu dipicu karena pemilik warung merasa tidak terima warungnya dirazia oleh petugas gabungan.
Lebih lanjut, dalam operasi yustisi itu dilakukan di 10 titik warung. Alhasil, ada sebanyak 50 pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker dan mereka diberikan sanksi denda maupun administrasi.
Advertisement