Nasib Cagar Budaya Bekas Penjara Kalisosok Surabaya, Tak Terawat dan Dirusak Orang

Herry Purwadi sidak ke dalam bekas penjara Kalisosok serta menyelidiki kasus dugaan pengerusakan tersebut.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Mar 2021, 06:17 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2021, 06:17 WIB
Cagar budaya bekas penjara Kalisosok Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Cagar budaya bekas penjara Kalisosok Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Cagar budaya bekas penjara Kalisosok Surabaya kondisinya tidak terawat. Banyak tumbuhan liar di dalam sana dan sebagian atap juga terlihat runtuh. Terbaru, ada laporan dari warga yang menginformasikan adanya dugaan pengerusakan tembok penjara.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Surabaya, Herry Purwadi sidak ke dalam bekas penjara Kalisosok serta menyelidiki kasus dugaan pengerusakan tersebut.

"Ada tembok penjara yang dijebol dan kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok. Kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa," ujarnya, Jumat (12/3/2021).

Dia mengungkapkan, untuk mengetahui siapa pelaku pengrusakan tembok penjara Kalisosok, pihaknya tengah berkoordinasi baik dari yang memiliki kewenangan wilayah yaitu Kelurahan, Disparta, kita akan undang pemilik bangunan.

“Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok penjara Kalisosok itu sengaja di rusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya, ini yang sedang kita cari tahu," ujarnya.

"Penjara Kalisosok Surabaya ini merupakan cagar budaya tipe A, itu artinya tidak boleh sama sekali ada pembongkaran atau pengerusakan terhadap bangunan tersebut," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tiga Tahapan

Herry menegaskan bahwa pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan tim ahli cagar budaya di Pemkot Surabaya sebelum memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum atau tidak.

“Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam penjara Kalisosok," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya