Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Madiun Maidi menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin dari orang tua para siswa.
Dia mengatakan pemkot telah memberikan sejumlah kelonggaran dalam pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada tahap IV. Salah satunya, memperbolehkan anak didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Meski begitu, pelaksanaannya membutuhkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
"Salah satunya, tenaga pendidik sudah tuntas divaksinasi. Selain itu, izin dari orangtua siswa. Izin orangtua itu yang paling penting," ujarnya, Jumat (26/3/2021) seperti dikutip Antara.
Advertisement
Menurut Maidi, jika orang tua tidak mengizinkan, maka anak akan tetap mengikuti pelajaran secara daring.
Kabid Kurikulum, Pembinaan Bahasa, dan Sastra Dinas Pendidikan Kota Madiun Slamet Hariyadi juga mengungkapkan hal serupa. Pembelajaran tatap muka (PTM) tidak wajib diikuti oleh seluruh siswa.
"Prinsipnya jika orangtua tidak mengizinkan, kami tetap melayani KBM secara daring," katanya.
Meski sudah ada wacana, ia mengaku hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pembelajaran tatap muka di lingkup Dinas Pendidikan Kota Madiun. Sebab, saat ini para siswa sedang menghadapi penilaian tengah semester dan ujian akhir sekolah.
"Opsi pembelajaran tatap muka akan kami bahas lebih lanjut jika ujian sudah selesai dan kegiatan belajar mengajar sudah mulai aktif dilakukan," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1.845 Kasus Covid-19
Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis mencapai 1.845 orang. Dari jumlah itu, 1.621 orang di antaranya telah sembuh, 34 orang lainnya masih dalam perawatan, 67 orang isolasi mandiri, dan 123 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus pada Kamis (25/3) ini, konfirmasi baru 16 orang, sembuh lima orang, dan meninggal dunia nihil.
Advertisement