Mudik 2021 Dilarang, Sekda Jombang: Sektor Ekonomi Harus Diperhatikan

Larangan mudik lebaran 2021 bertujuan untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19 baru. Namun, di balik itu semua pemerintah juga harus memperhatikan sektor ekomoni masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2021, 00:16 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 00:16 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 saat Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Dok Kemenko PMK)

Liputan6.com, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang Akhmad Jazuli mengatakan, Pemkab Jombang masih dalam tahap mengkaji mengenai kebijakan terkait larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kami masih mengkajinya, soalnya kebijakan itu juga belum final artinya belum ada keputusan dari Presiden. Apapun kebijakannya nanti, kami akan memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat Jombang," katanya, dikutip TimesIndonesia, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, larangan mudik lebaran 2021 bertujuan untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19 baru. Namun, di balik itu semua pemerintah juga harus memperhatikan sektor ekomoni masyarakat.

"Kalau saya pribadi, kebijakan ini jangan dibuat saklek. Jauh lebih penting dari larangan mudik yaitu pemerintah harus memperhatikan sektor ekonomi di masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Namun, meskipun Pemkab Jombang belum memberikan keputusan mengenai kebijakan tersebut. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Jombang yang berada diluar kota atau sebaliknya untuk tidak mudik demi kebaikan bersama.

"Kami tetap mengimbau untuk masyarakat Jombang jika tidak ada kepentingan yang mendesak jangan mudik demi kebaikan bersama juga," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hanya LIbur Satu Hari

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy resmi melarang mudik 2021.

Pemerintah resmi memutuskan melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021  mendatang dan menetapkan liburan Idul Fitri hanya satu hari.

Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya