Baru Ratusan Aset Tanah Milik Kota Malang yang Sudah Bersertifikat

Ada lebih dari 7 ribu bidang tanah aset milik Pemerintah Kota Malang tapi pada 2020 lalu hanya 100 aset yang tersertifikasi

oleh Zainul Arifin diperbarui 22 Apr 2021, 09:32 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2021, 09:32 WIB
Anggaran Rp 37 Miliar untuk Penanganan Corona Covid-19 di Kota Malang
Pemerintah Kota Malang memangkas sekaligus mengalihkan sejumlah pos anggaran dinas untuk penanganan corona Covid-19 di kota tersebut (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang memiliki aset berupa lebih dari 7 ribu bidang tanah yang sudah terdata. Ironisnya dari jumlah itu sedikit yang sudah diurus sertifikatnya, baru mencapai ratusan bidang tanah saja.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, mengatakan catatan legislatif pada 2020 lalu pemerintah kota hanya mencanangkan target sertifikasi untuk 100 bidang tanah. Itu pun aset tanah dengan ukuran yang tak terlalu luas.

“Realisasi memang bisa sampai 107 bidang tanah yang tersertifikasi. Tapi tetap saja jumlah itu masih sangat kecil,” kata Trio Agus di gedung DPRD Kota Malang, Rabu, 21 April 2021.

Masalah aset tanah itu menjadi salah satu catatan sekaligus rekomendasi DPRD Kota Malang. Disampaikan dalam Laporan Hasil Pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang tahun anggaran 2020.

Trio Agus mengatakan, sertifikasi aset tanah itu melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Ada beberapa kendala yang menyebabkan pemerintah kota tak bisa mengurus sertifikasi aset dengan cepat dan jumlah banyak.

Pengukuran aset bidang tanah milik Pemerintah Kota Malang tak bisa berjalan cepat karena beberapa hal. Misalnya, jumlah sumber daya manusia yang terbatas maupun masalah garis batas atau bukti kepemilikan yang masih rancu.

“Koordinasi dengan otoritas terkait sertifikasi bidan tanah belum berjalan optimal,” ujar Trio Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penertiban Aset

Masalah aset ini sendiri sempat jadi sorotan Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 silam. Saat itu Pemerintah Kota Malang diminta lebih menertibkan lagi masalah aset daerah.

DPRD Kota Malang juga mendorong pemerintah kota agar menertibkan aset milik daerah. Salah satu caranya, harus ada kajian komprehensif tentang seluruh aset milik daerah. Termasuk penyesuaian izin penggunaan aset daerah oleh pihak lain.

“Jadi selain sertifikasi, penertiban dan pendataan aset daerah juga jadi masalah mendesak,” kata Trio Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya