Liputan6.com, Surabaya - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Madiun menegur pemilik sebuah restoran yang berada di Jalan Kapten Saputro Kota Madiun. Teguran karena melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam aturan penerapan PPKM skala mikro guna mencegah penularan virus Corona.
"Penindakan kami dilakukan pada Sabtu (15/5/2021). Hal itu karena restoran menerima pelanggan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan sesuai aturan PPKM mikro sehingga lokasi terlihat penuh orang makan di tempat," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Supriyono, di Madiun, Minggu (16/5/2021), seperti dikutip dari Antara.
Penindakan dilakukan tim Satgas Penanganan COVID-19 dengan mendatangi restoran tersebut dan memberikan teguran. Selain teguran, satgas juga memberikan sosialisasi tentang aturan PPKM berbasis mikro.
Advertisement
Berdasarkan aturan PPKM skala mikro yang masih berlaku hingga saat ini di Kota Madiun, rumah makan dan restoran hanya boleh menyediakan makan di tempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas total.
Lebih lanjut, Supriyono mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada karena penularan COVID-19 masih mengancam.
"Kami berikan teguran dan peringatan. Apabila terulang lagi, maka akan dilakukan penindakan lebih tegas. Mari kita sama-sama disiplin terapkan prokes agar pandemi ini berakhir," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Bertambah
Sesuai data di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Sabtu (15/5) mencapai 2.424 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.179 orang di antaranya telah sembuh, 19 lainnya masih dalam perawatan, 65 orang isolasi mandiri, dan 161 orang meninggal dunia.
Tambahan kasus per Sabtu (15/5), konfirmasi baru ada enam orang, sembuh 16 orang, dan meninggal dunia dua orang.
Advertisement