Keluhan PKL di Malang Kena Denda Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

Bagi PKL di Kota Malang denda sebesar Rp 100 ribu sangat besar di masa sulit ini

oleh Zainul Arifin diperbarui 20 Jul 2021, 06:07 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 06:07 WIB
Keluhan PKL di Malang Kena Denda Karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Salah seorang pedagang menghadap layar menjalani sidang yustisi secara virtual karena melanggar aturan PPKM Darurat. Sidang digelar di Gedung Mini Perkantoran Terpadu Pemkot Malang pada Senin, 19 Juli 2021 (Kominfo Kota Malang)alai Ko

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang menjatuhkan denda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu kepada sebanyak 26 pedagang kaki lima (PKL). Para pelaku usaha kecil itu melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Penjatuhan denda itu dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar secara virtual di Gedung Mini PerkantoranTerpadu Pemkot Malang. Melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kota Malang.

Salah seorang PKL peserta sidang tipiring, Eny, mengatakan nilai denda sebesar Rp 100 ribu termasuk sangat besar dalam kondisi seperti sekarang ini. Ia hanya pasrah dan berjanji tak akan melanggar aturan PPKM Darurat lagi.

"Cari uang sebesar itu sangat sulit dengan kondisi sekarang. Apalagi dibuat bayar denda, tambah sulit lagi," keluh Eny si Malang, Senin, 19 Juli 2021.

Pedagang bakso itu terjaring operasi yustisi beberapa hari lalu. Eny mengaku kaget begitu tahu petugas Satpol PP tiba - tiba masuk ke dalam warungnya saat malam hari. Pelanggaran itu berupa tetap buka di atas pukul 20.00 yang menurut ketentuan sudah harus tutup.

"Ya lebih baik taat aturan daripada kena denda, cari duit sekarang sulit," ucap Eny.

Berdasarkan data dari Satpol PP Kota Malang, selama operasi yustisi yang dilakukan pada 3-18 Juli total ada 160 pelaku usaha melanggar aturan PPKM Darurat. Dari jumlah itu, 64 pelaku usaha diberi peringatan dengan membuat surat pernyataan.

Lalu ada 59 pelaku usaha diproses dengan barang usahanya disita, lalu ada 11 pelaku usaha disegel sementara. Berikutnya, ada 26 pelaku usaha diproses sampai sidang yustisi dengan denda antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oky Rudianto, mengatakan selama masa PPKM Darurat ada dua kali tahapan operasi yang digelar. Selama pekan pertama operasi gabungan masih bersifat persuasif, setelah itu baru dilakukan operasi yustisi.

“Selama operasi kami lihat ada ketertibannya, apakah sesuai protocol kesehata atau tidak. Mereka yang disidang itu yang kedapatan jam buka melebihi aturan,” ujar Heru.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Efek Jera

Wali Kota Malang, Sutiaji, berharap para pelaku usaha yang kena sidang tipiring jera lalu patuh protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat. Mau menutup usahanya ketika sudah pukul 20.00. Pemkot sendiri sebelumnya sudah menggencarkan sosialisasi.

“Sebelum ada operasi, kami sendiri turun ke lapangan untuk memperingatkan. Karena persuasive sudah, maka berikutnya ya ada penindakan,” ujar Sutiaji.

Kondisi pandemi dengan angka kasus yang terus meningkat tinggi dalam beberapa minggu terakhir ini harus membuat semua masyarakat waspada. Selain menerapkan protokol kesehatan, juga mematuhi seluruh aturan masa PPKM Darurat.

“Kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar harus disanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sutiaji.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya