Liputan6.com, Surabaya - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan, pemerintah daerah seperti Banyuwangi, akan selalu taat pada apapun keputusan pemerintah pusat terkait keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Kita jalankan apapun keputusan pemerintah pusat karena itu pasti yang terbaik bagi masyarakat, tapi kami memberikan saran agar ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan,” ujar Ipuk, Selasa (20/7/2021).
Pertama, lanjut Ipuk, ada sedikit relaksasi pada aturan terkait kegiatan ekonomi, terutama yang menyangkut ekonomi rakyat kecil seperti PKL dan warung-warung kecil, di mana ada pembatasan aktivitas.
Advertisement
“Kita tahu semua, ekonomi rakyat memang terpukul. Kemarin malam saya ketemu penjual kue, biasanya sehari dapat Rp 150 ribu, tapi sekarang Rp 30 ribu," ujarnya.
Saya juga ketemu penjual jagung rebus, biasanya sehari 200 buah, sekarang cuma berani bawa 50 buah, itu pun kadang tidak semuanya laku karena jam operasional dibatasi. Sehingga kalau bisa ada sedikit pelonggaran,“ jelasnya.
Kedua, aktivitas kesenian juga diperlonggar namun dengan aturan ketat. Pemkab Banyuwangi telah berupaya menyiapkan bantalan sosial dari kebijakan PPKM Darurat. Di antaranya dengan memberikan bantuan uang Rp 300.000 per orang kepada ribuan PKL/warung kecil/pedagang kecil.
Bantuan beras juga telah digelontorkan kepada sejumlah pelaku wisata, pengemudi becak, dan karyawan harian yang toko/pusat perbelanjaannya harus ditutup sementara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Skema Bantuan untuk Seniman
Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan skema bantuan untuk pelaku seni, wisata, penyandang disabilitas, jasa transportasi, dan warga yang membutuhkan secara umum. Skema bantuan saling menopang dengan kucuran dari pemerintah pusat.
Selain itu, vaksinasi dan testing serta tracing terus ditingkatkan. Rumah isolasi juga terus ditambah untuk segera memutus potensi penularan terutama munculnya klaster keluarga.
“Dengan pengawalan yang ketat, semoga kasus melandai dan ekonomi perlahan berjalan,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini dirasa perlu oleh Jokowi dan akan dievaluasi bertahap setelahnya.
"Jika terus mengalami penurunan (tren kasus Covid-19), maka 26 juli 2021 (pemerintah) akan akan melakukan pembukaan secara bertahap secara bertahap," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan daring, Selasa (20/7/2021).
Advertisement