Kasus Melandai, Tak Ada Lagi Zona Merah Covid-19 di Lamongan

Dari 27 kecamatan di Lamongan, satu kecamatan sudah berstatus zona hijau atau risiko terkontrol, 4 kecamatan zona oranye atau risiko sedang dan sisanya zona kuning atau risiko rendah.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2021, 21:37 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 21:37 WIB
Covid-19 Bantul
Ilustrasi : Warga terpapar Covid usai sembelih hewan Qurban

Liputan6.com, Lamongan - Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Lamongan Muhammad Nalikan menyatakan, kasus Covid-19 di wilayahnya kini  mulai terkendali. Hal itu terlihat dari peta zonasi yang menunjukkan bahwa sudah tidak ada lagi kecamatan yang berstatus zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi Covid-19.

Dari 27 kecamatan di Lamongan, satu kecamatan sudah berstatus zona hijau atau risiko terkontrol, 4 kecamatan zona oranye atau risiko sedang dan sisanya zona kuning atau risiko rendah.

"Peta zonasi ini selalu kami perbarui setiap pekan sesuai dengan kondisi yang ada," katanya, Rabu (18/8/2021), dikutip dari TimesIndonesia.

Penurunan kasus Covid-19 di Lamongan juga terlihat dari tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit, yang juga menurun.

Peta zonasi Covid-19 di Kabupaten Lamongan. (FOTO: Satgas Covid-19 Lamongan for TIMES Indonesia)

"Jika sepekan lalu BOR di Lamongan berada di 26 persen, saat ini berada di 17 persen. Sementara untuk BOR ICU 38 persen," ujarnya.

Lebih lanjut Nalikan mengungkapkan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Lamongan juga semakin membaik, yaitu sebanyak 5.392 dari total 6.112 kasus Covid-19.

"Kasus aktif Covid-19 juga mulai membaik dan saat ini berada di angka 5,49 persen. Semoga keadaan terus membaik," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mal Dibuka

Seiring penerapan PPKM level 4 yang kembali diperpanjang dan penurunan kasus Covid-19 di Lamongan, saat ini Lamongan masuk dalam wilayah uji coba pembukaan mall dengan pembatasan.

Nalikan menjelaskan, kegiatan pada pusat perbelanjaan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti jam buka mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 dan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. Rumah makan buka kapasitas 25 persen boleh makan di tempat dengan waktu 30 menit dan anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk. Aturan lainnya, bioskop, tempat hiburan, mainan anak yang ada di mall juga ditutup.

"Selain melakukan pelonggaran, Pemkab Lamongan bersama TNI-Polri tetap memperhatikan nasib warga terdampak pandemi Covid-19 dengan terus memberikan bantuan kepada warga," katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya