Bupati dan Pejabat Terima Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Covid-19 di Jember

Total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Jember untuk honor empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 17:00 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto (Foto: jemberkab.go.id)
Bupati Jember Hendy Siswanto (Foto: jemberkab.go.id)

Liputan6.com, Jember - Pansus Covid-19 D PRD Jember Hadi Supaat menyanyangkan penerimaan pemberian honor kepada Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat, yakni sekretaris daerah, Plt kepala hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD, sebagai tim pemakaman jenazah pasien COVID-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal karena COVID-19 berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021.

Total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Jember untuk honor empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

"Kami menyayangkan honor pemakaman yang diberikan kepada pejabat Pemkab Jember," katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, para pejabat tidak etis menerima honor di tengah penderitaan masyarakat, apalagi honor tersebut dari kegiatan pemakaman pasien terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia di Kabupaten Jember.

"Kami tidak pernah mendapatkan data surat keputusan (SK) terkait struktur petugas pemakaman, namun memang benar ada honor untuk petugas relawan yang membantu pemakaman COVID-19," tuturnya.

Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan soal penerimaan honor tersebut. Dia menegaskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rp 100 Ribu Per Warga Meninggal

Menurut bupati, setiap ada pasien COVID-19 yang meninggal, honor yang diterima sebesar Rp 100 ribu. Namun, honor tersebut tidak dipakai untuk kepentingan sendiri.

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat COVID-19 dan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

"Pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat COVID-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya