Marak Pinjol Ilegal Bikin Resah, Bagaimana di Surabaya?

Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari pinjol sebagai salah satu bagian dari aspek ekonomi.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2021, 22:07 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 22:07 WIB
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan
Banner Infografis Pinjol Ilegal Bikin Resah dan Cara Hindari Jeratan (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan pihaknya bersama pihak terkait akan menindak tegas jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayahnya.

"Selama pandemi COVID-19 ini banyak keluhan warga yang masuk kepada kami terkait dengan kesulitan pembayaran bunga yang terlalu tinggi. Ternyata banyak warga Surabaya yang menggunakan pinjol," kata Armuji di Surabaya, Senin (18/10/2021) dikutip dari Antara.

Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari pinjol sebagai salah satu bagian dari aspek ekonomi.

"Kami saat ini fokus pada pemulihan ekonomi dan tidak ingin warga menjadi korban pinjol," ujarnya.

Armuji mengatakan, urusan penindakan terhadap pinjol merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian.

Meskipun begitu, Armuji menyatakan kesiapannya untuk membantu penindakan terhadap pinjol ilegal sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Lapor

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

"Maraknya pinjol ilegal juga menjadi PR bagi Pemkot Surabaya bersama-sama OJK agar melek terhadap sistem keuangan dan simpan pinjam berbasis digital," katanya.

Apabila ada temuan, katanya, bisa melaporkan ke kanal pengaduan OJK maupun kepolisian, di antaranya melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, lanjut dia, warga juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, kemudian pihak berwenang memblokir pinjol ilegal tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya