Siap-Siap, 493 Narapidana di Jatim Bakal Terima Remisi Natal 2021

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengusulkan 493 warga binaan menerima kemisi khusus Hari Raya Natal 2021.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Des 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi remisi narapidana Jatim (pixabay)
Ilustrasi remisi narapidana Jatim (pixabay)

Liputan6.com, Surabaya- Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengusulkan 493 warga binaan menerima kemisi khusus Hari Raya Natal 2021. Para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim.

Saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Jatim mencapai 27.962 orang (data per 8 Desember 2021).

"Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari," ucapnya, Minggu (12/12/2021). 

Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana Kristiani. Mereka juga harus memenuhi syarat administratif berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan. 

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek," ujarnya.

Krismono mengaku, dengan banyaknya warga binaan di Jatim yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan juga semakin baik dan ini juga sebagai indikator perilaku narapidana yang semakin baik. 

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama 2021 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," ucapnya. 

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Bukan Obral Hukuman

Krismono menegaskan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman namun sesuai dengan semangat lembaga pemasyarakatan dengan tujuan supaya narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sementara, narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan. 

Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya