Dewan Pers Sesalkan Dua Polisi Penganiaya Nurhadi Tidak Ditahan

Dia memastikan kasus yang menimpa Nurhadi akan menjadi pembelajaran untuk penanganan kasus kekerasan serupa di kemudian hari.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 13 Jan 2022, 14:12 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2022, 14:12 WIB
Sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sidang kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya menyesalkan tidak ditahannya kedua terdakwa penganiaya jurnalis Nurhadi, Brigadir Firman Subkhi dan Bripka Purwanto.

“Yang menjadi pertimbangan sebetulnya agak krusial karena sudah 10 bulan juga tidak ada perintah penahanan. Mudah-mudahan ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,” ujar Agung, Rabu (12/1/2022).

Agung mengaku akan membahas keputusan hakim soal tidak ditahannya dua terdakwa di dalam Dewan Pers.

Dia memastikan kasus yang menimpa Nurhadi akan menjadi pembelajaran untuk penanganan kasus kekerasan serupa di kemudian hari.

"Menurut saya ini menjadi sesuatu yang menarik karena kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tetapi tidak ditahan. Rasanya ini menjadi atensi serius," ucap Agung.

Terkait dengan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung mengaku menghormati keputusan hakim atas vonis yang diberikan kepada terdakwa.

“Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya demi rasa keadilan menjadi catatan penting dari 1,6 tahun menjadi sepuluh bulan,” ujarnya.


Vonis 10 Bulan

Jurnalis Tempo Nurhadi melapor ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Jurnalis Tempo Nurhadi melapor ke Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Muhammad Basir menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa penganiaya Jurnalis Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp 13.813.000 dan saksi F sebesar Rp 21.850.000," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya