Upaya Pemulihan Psikologis Korban Kekerasan Seksual Tokoh Agama di Pamekasan

Polda Jawa Timur memberikan pendampingan kepada dua anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tokoh agama berinisial YA di Pamekasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2022, 11:13 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 11:13 WIB
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Ilustrasi Korban Pencabulan (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur memberikan pendampingan kepada dua anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tokoh agama atau habib berinisial YA di Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menyatakan, pendampingan dilakukan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada pendampingan korban kekerasan seksual anak.

"Jadi, pendampingan oleh Polda Jatim untuk memulihkan kondisi psikologis para korban," kata kapolres, Minggu (6/2/2022), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan habib semuanya enam orang. Namun, hanya dua orang yang melapor ke Mapolres Pamekasan.

"Tapi khusus pendampingan ini, bukan hanya kepada korban yang melapor saja, akan tetapi juga pada korban lainnya yang tidak melapor," katanya.

Tokoh agaman yang dilaporkan ke polisi telah melakukan pencabulan itu merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Pamekasan.

 

Sita Barang Bukti

Sebelumnya tokoh agaman Y ditangkap oleh tim Reskrim Polres Pamekasan saat akan mengisi sebuah acara pengajian di Omben, Sampang pada 31 Januari 2022.

Penangkapan tokoh agama ini sempat diwarnai aksi protes warga ke Mapolres Pamekasan. Namun, setelah petugas menjelaskan duduk persoalan penangkapan sang habib tersebut, massa akhirnya mengerti dan membubarkan diri.

Selain menangkap tersangka Y, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, kemeja motif kotak-kotak berwarna merah, sebuah kerudung polos berwarna merah dan sebuah sarung warna merah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka YS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya