Pengamat: Isu 3 Periode Lebih Mungkin daripada Perpanjangan Jabatan Presiden

Ujang pun mengaitkan analisanya dengan pernyataan Presiden Jokowi saat menanggapi isu penundaan Pemilu baru-baru ini, bahwa Presiden akan tetap berpegang teguh pada konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2022, 06:45 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi Pilpres
Ilustrasi Pilpres (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik Ujang Komarudin menilai wacana penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden sudah tertutup rapat. Namun Ujang melihat ada peluang dan kemungkinan lain yang akan terjadi, yaitu Pemilu dan Pilpres sesuai jadwal dan salah satu pesertanya adalah Joko Widodo (Jokowi).

“Pemilu memang sesuai jadwal, namun bukan tidak mungkin salah satu peserta pemilihan presiden adalah Pak Jokowi. Atau dengan istilah lain yang lebih familiar, Jokowi 3 periode,” kata Ujang kepada Wartawan, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ujang, memang Jokowi 3 periode ini lebih rasional daripada penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, karena masih dalam jalur demokrasi. Ujang pun tak menampik bahwa hal itu akan terwujud jika dilakukan amandemen konstitusi.

“Sekali lagi, ini hanya Analisa saya. Isu 3 periode ini lebih memungkinkan daripada perpanjangan jabatan presiden,”ujarnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini pun menduga, bahwa isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden tersebut sengaja dimunculkan untuk tes ombak dan memetakan kekuatan politik.

“Atau juga untuk mengalihkan perhatian publik terhadap misi yang sebenarnya, yaitu Jokowi 3 periode,” ungkap Ujang.

Ujang pun mengaitkan analisanya dengan pernyataan Presiden Jokowi saat menanggapi isu penundaan Pemilu baru-baru ini, bahwa Presiden akan tetap berpegang teguh pada konstitusi.

“Nah, bisa saja konstitusi yang dimaksud itu adalah konstitusi yang sudah diamandemen nantinya. Siapa yang tahu?,” bebernya.

Memungkinkan Terjadi

Ujang mengatakan, jika memang pada akhirnya Jokowi menjadi peserta Pemilu atau Pilpres, dan bahkan memenangkan kontestasi politik tersebut, ya sah-sah saja apabila amandemen konstitusi sudah dilakukan.

“Ini umpamanya saja. Kalau sudah jadi peserta Pilpres kan tinggal pemilik suara mau menyerahkan suaranya ke siapa, itu hak mereka (memilih salah satu pasangan capres-cawapres),” lanjutnya.

“Intinya menurut Ujang ini adalah politik, tidak ada yang tidak mungkin,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya