17 Ribu Pelaku UMKM di Surabaya Kantongi Nomor Induk Berusaha

Mereka terdiri dari jenis perdagangan eceran dari berbagai macam barang, yang utamanya makanan, minuman yang bukan di Supermarket (toko kelontong), dan juga warung atau rumah makan (SWK).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Mar 2022, 20:08 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 20:08 WIB
Pelaku UMKM Surabaya mengurus NIB. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelaku UMKM Surabaya mengurus NIB. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Dewi Soeriyawati mengatakan, terhitung sejak OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) diberlakukan pada 4 Agustus 2021 hingga Maret 2022, tercatat 17.897 UMKM mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mereka terdiri dari jenis perdagangan eceran dari berbagai macam barang, yang utamanya makanan, minuman yang bukan di Supermarket (toko kelontong), dan juga warung atau rumah makan (SWK).

“Termasuk pula perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) perkulakannya atau toko besar dan grosir,” ujar Dewi, Rabu (16/3/2022).

Dewi memastikan, pendampingan pengurusan NIB ini akan terus berlanjut sampai semua UMKM di Surabaya mengantongi NIB. Sebab, itulah program Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam rangka memberikan intervensi kepada UMKM Surabaya.

“Ke depan, pendampingan pengurusan NIB ini terus kami selaraskan dengan kegiatan Dinkopdag yang lebih mengutamakan pada sektor perdagangan di bidang home industri, seperti pembuatan sepatu, souvenir, UKM batik/ pakaian, perbengkelan dan industri pengolahan makanan siap saji,” ucapnya.

Gabung E-Peken

Dewi menegaskan, Pemkot Surabaya terus mengajak para pelaku UMKM yang sudah ber-NIB untuk bergabung ke dalam aplikasi e-Peken, sehingga bisa meningkatkan penjualannya dan perekonomian Surabaya diharapkan terus tumbuh menjadi lebih baik.

“Sudah banyak yang gabung dengan e-Peken, yang belum gabung ayo segera bergabung,” ujar Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya