Epidemiolog Unair Angkat Bicara soal Pelonggaran Lepas Masker

Menurutnya, itu juga mesti berhati-hati. Padahal, presiden juga menyampaikan bahwasanya pelonggaran masker diperbolehkan bila tidak berkerumun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Mei 2022, 12:06 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2022, 12:06 WIB
ilustrasi memakai masker medis
ilustrasi memakai masker medis (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Windhu Purnomo angkat bicara terkait kebijakan pelonggaran lepas masker.

"Hendaknya narasi yang dibangun soal pelonggaran masker adalah sebagai anjuran. Mengingat, terbangun anggapan masyarakat bahwa di luar ruangan sudah bebas masker," ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Menurutnya, itu juga mesti berhati-hati. Padahal, presiden juga menyampaikan bahwasanya pelonggaran masker diperbolehkan bila tidak berkerumun. Khususnya tidak diperbolehkan bagi masyarakat yang rentan terkena Covid-19.

“Atau orang yang sedang sakit seperti batuk, pilek, dan gejala yang menunjukan penyakit Covid-19 harus memakai masker. Baik di dalam maupun luar ruangan,” ucap Windhu.

Windhu menambahkan, seharusnya ada narasi tambahan. Terutama yang menginformasikan jika di dalam ruangan atau tempat tertutup maupun transportasi publik tetap masih wajib memakai masker. Misalnya di sekolah, rumah ibadah, kantor, dan pabrik.

Sementara di luar ruangan, sebaiknya ada narasi yang lain. Yang mengisyaratkan, penggunaan masker di luar ruangan tetap dianjurkan. Dalam kondisi tertentu, tidak berkerumun atau ada kepadatan, diperbolehkan membuka masker di luar ruangan.

“Kalau orang lebih suka pakai masker ya tetap lakukan. Jadi, seharusnya penggunaan narasinya berupa anjuran. Nah narasi itu tidak ada ketika presiden mengumumkan itu,” ujarnya.

Bisa tidak memakai masker ketika olahraga, makan, bersepeda dan kegiatan lainnya yang tidak menunjukan adanya kerumunan. Namun, kelompok masyarakat yang rentan tetap wajib menggunakan masker. Termasuk orang yang sedang sakit.

“Namun, ketika narasi tersebut disampaikan, orang yang sakit batuk pilek seolah-olah diperbolehkan keluar ruangan meski menggunakan masker. Padahal, awal pandemi kita menggolongkannya ke dalam kasus suspect,” ucap Windhu.

Suspect

Golongan yang suspect atau orang yang dicurigai terkena Covid-19 harus melakukan tes Covid-19. Salah satu kriteria yang terindikasi suspect adalah orang yang memiliki gejala ILI.

Selama statusnya belum diketahui, positif atau negatif, mereka harus karantina mandiri di rumah, tidak boleh berkeliaran di ruang publik terbuka meski memakai masker.

“Gejala ILI itu ya batuk, pilek, demam dan lain-lain. Kalau ada gejala itu berarti dia termasuk suspect,” ujar Windhu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya