Liputan6.com, Banyuwangi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuwangi Juang Pribadi menyatakan, kasadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan masih rendah. Itu terlihat dari pengurusan adminduk yang masuk setiap harinya.
Dia mengatakan, untuk pemohon KTP Baru di Banyuwangi rata- rata hanya 200 orang per harinya. Padahal anak yang beranjak ke usia 17 tahun jumlahnya mencapai ribuan orang. Sedangkan untuk pengurusan perbaikan data kependudukan rata- rata mencapai 500 lembar per hari.
“Antara yang mengurus adminduk saat ini masih minim, rata- rata hanya 200 per harinya. Jika dilihat dari masyarakat yang beranjak usia 17 tahun sangat banyak sampai ribuan orang,”ujar Juang Pribadi, Jumat (27/5/2022).
Advertisement
Kata Juang, jumlah tersebut masih sangat randah dibandingkan dengan jumlah penduduk yang belum mengurus adminduk, seperti KTP baik baru maupun perbaikan serta Kartu Keluarga (KK). Padahal menurut Juang mengurus adminduk sangat mudah dan gratis.
“Padahal pengurusan admin itu sangat gampang, dan itu gratis tidak dipungut biaya. Dan masyarakat itu sebenarnya mempunyai kewajiban untuk memperbarui admindukinya baik KTP maupun KK karena saya yakin masyarakat banyak yang dokumen adminduknya berubah setiap tahunya,”papar Juang.
Juang Pribadi menambahkan, untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, pihaknya akan terus sosialisasi ke sekolah-sekolah. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pelayanan adminduk jemput bola hingga ke pelosok desa.
“Kita saat ini terus sosialisasi ke setiap sekolah- sekolah agar siswa yang berusia 17 tahun mau mengurus KTP dan administrasi kependudukan lainya. Kita juga melakukan jemput bola hingga ke plosok desa untuk memberi kesemapat masyarakat desa mengurus adminduk,”kata Juang.
Sebab data kependudukan, seperti KTP maupun KK sangat dibutuhkan dalam bermasyarakat. Terlebih lagi dua tahun ke depan ini masyarakat Banyuwangi dihadapkan dengan pesta demokrasi yaitu pemilu serentak pada tahun 2024. Sehingga untuk mendapatkan hak pilih maka KTP sangat dibutuhkan.
“Data adminsitrasi kependudukan sangat penting terlebih lagi menjelang pemilihan umum 2024. Untuk mendapatkan hak pilihnya setiap masyarakat harus punya KTP. Sehingga KTP sangat diperlukan,”tambah Juang
Tidak Boleh Disingkat
Sementara itu, Bagi warga Banyuwangi yang hendak mengurus administrasi kependudukan diimbau mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit 2 kata dan tidak boleh disingkat.
Aturan tersebut ada untuk memudahkan kepengurusan administrasi kependudukan lainnya, Seperti salah satunya untuk pembuatan pasport.
Aturan tersebut berlaku bagi pemohon baru. Bagi yang sudah ada, maka regulasinya mengikuti yang lama.
"Sedangkan warga yang sudah memiliki ktp dengan nama satu kata, sebelum aturan baru diberlakukan, maka tidak harus menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," kata Juang
Dispendukcapil saat ini tengah mensosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat.
"Saat ini kami tengah mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat. meskipun dalam sosialisasi tersebut sifatnya imbauan, namun juga bersifat mengikat. Sehingga warga yang akan mengurus ktp baru sudah menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," tandasnya.
Advertisement