Â
Liputan6.com, Lamongan - Polisi buronan pembobol pabrik berinisial MM (47) warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu Lamongan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga
"Pelaku terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam, 6 Maret 2021. Dia terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu," ujar Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska, Jumat (23/9/2022).
Advertisement
AKBP Yakhob menjelaskan, ketika itu MM bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu IWD (40) dan NW (45) warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, sedang berjalan bertiga menuju ke dua pabrik yang ada di desa setempat.
"Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut," ucap AKBP Yakhob.
Dari dua pelaku yang tertangkap lebih awal, polisi mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari dua pabrik ini di antaranya adalah satu mesin bor duduk, satu mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik rugi sekitar p 1,5 miliar.
Â
Ancaman Pidana
Sedangkan tersangka MM, masuk dalam DPO setelah polisi berhasil mengorek keterangan dari dua tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.
"Saat ini MM telah dibawa ke kantor polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya yang sudah tertangkap," ujar AKBP Yakhob.
Advertisement