Geledah Dinas Kepegawaian Bangkalan, KPK Sita Sekoper Dokumen Lelang Jabatan

Penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah berlangsung Selasa mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Okt 2022, 12:01 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Bangkalan Agus Leandy menyatakan, penggeledahan oleh tim penyidik KPK di sejumlah kantor dan dinas pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan.

"Itu sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan tim saat penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi," katanya, Rabu (26/10/2022).

BKDPSDA menjadi salah satu lokasi yang ikut digeledah KPK. Selain KPK juga menggeledah kantor Bupati dan wakil bupati, DPRD, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan.

"Dokumen yang dicari oleh tim tentang asesmen lelang jabatan," katanya.

Penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah berlangsung Selasa mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.40 WIB.

Sebanyak satu tas koper berupa berkas dokumen asesmen lelang jabatan disita dari penggeledahan yang dilakukan di kantor itu.

Penggeledahan KPK di Bangkalan mulai Senin (24/10) dan dilanjutkan pada Selasa (25/10).

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dindag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

 

Bupati Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri terhadap Abdul Latif diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," ujar Kasubbag Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Ahmad tidak memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif. Namun Abdul Latif dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 April 2023.

"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Ahmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya