Bocah SMP di Bondowoso Dicabuli Ayah Tirinya, Diancam Bunuh Jika Melawan

Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso telah mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 22 Des 2022, 05:09 WIB
Diterbitkan 22 Des 2022, 00:03 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan (Istimewa)

Liputan6.com, Bondowoso - Polisi meringkus pria berinisial IH (35), warga Kelurahan Kotakulon Bondowoso, karena mencabuli anak tirinya, B (15) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP)  

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, IH melakukan pencabulan lebih dari satu kali yang dilakukan di dalam rumahnya.

"Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya dengan cara mendatangi korban kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau di leher korban dan mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh," terangnya, Rabu (21/12/2022).

Pelaku melakukan aksinya beberapa kali. “Korban menuruti nafsu pelaku karena dibawa ancaman pisau sehingga, korban tidak berdaya,” paparnya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar cerita sang anak, akhirnya ibu kadung korban tidak terima dan melaporkanya ke pihak berwajib.

"Kami berhasil mengamankan tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban B," imbuhnya.

Atas perbuatnya Tersangka IH terancam  Pasal: 81 Ayat  (1), (2), (3) Jo Pasal 76D  subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya