Pesantren Kiai Cabuli Santri di Jember Ilegal, Tidak Terdaftar di Kemenag

Kemenag telah melakukan pengencekan terkait surat izin yang masuk sejak 2021 hingga 2022 dan ternyata tidak diketemukan.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 12 Jan 2023, 17:54 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 17:06 WIB
Kantor Kementerian Agama Jember (Istimewa)
Kantor Kementerian Agama Jember (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Pondok Pesantren yang dipimpin MFH, kiai di Jember yang dilaporkan istrinya telah memperkosa sejumlah santri, belum terdaftar resmi di Kementerian Agama (Kemenag) Jember. Pesantren di Kecamatan Ajung Jember itu dinyatakan ilegal.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kementerian Agama (Kemenag) Jember Edy Sucipto menyatakan, pihaknya baru mendengar nama ponpes tersebut, setelah mencuat kasus dugaan pencabulan yang viral di media massa.

“Saya baru dengan ini, itupun dengarnya dari berita-berita yang ada karena mencuatnya kasus itu," ujar Edy, Kamis (12/1/2023).

Kemenag telah melakukan pengencekan terkait surat izin yang masuk sejak 2021 hingga 2022 dan ternyata tidak diketemukan.

“Sudah saya cek perizinan mulai 2021 hingga 2022 Desember juga tidak diketemukan nama ponpes itu,” tambahnya.

Kemenag Jember juga melakukan pengecekan melalui sistem informasi Perizinan Pondok Pesantren (Sitren) akan tetapi juga tidak ditemukan ponpes tersebut.

“Sesuai aturan ketika ada ponpes atau yayasan yang sudah menerima murid namun belum miliki izin bisa dikatagorikan illegal. Karena memang tidak memiliki izin,” paparnya.

Menurut Edy, Kemenag Jember juga sempat melakukan pemantauan terkait Ponpes di Manggaran dan memang ditemukan bahwa Ponpes tersebut telah memiliki santri yang mencapai sekitar 40 orang santri.

“Ada puluhan santri ketika kita berkunjung ke sana. Seharusnya merekaizin operasional pondok pesantren, tapi mereka tidak memiliki,” tambahnya.

Digeledah Polisi

 Polres Jember menggeledah Pesantren di Desa Mangaran Jember yang dipimpin tokoh berinisial MFH yang dilaporkan istrinya sendiri ke polisi beberapa waktu lalu. MFH dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.

Penggeledahan yang melibatkan tim Inafis itu berlangsung pada Senin (9/1/2023) malam.  Ini menjadi penggedahan kedua yang dilakukan polisi pasca terkuaknya dugaan kekerasan sekskual MFH.

“Sejak sore sampai petang hari dilakukan di berbagai sudut pesantren,” ujar salah seorang saksi mata yang tidak mau disebut namanya, Selasa (10/1/2023).

Penggeledahan tersebut juga dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus Dwi Setiawan yang memimpin penggeledahan tersebut.

“Benar ada penggeledahan, tapi kita belum bisa berikan pengejelasan lebih lanjut,” katanya.

Kuasa Hukum MFW, Andy Cahyono Putra, juga membenarkan adanya penggedahan itu. Pihaknya juga menyayangkan adanya penggedahan itu karena menggagu aktivitas pesantren.

“Kami sangat menyayangkan penggeledahan itu karena mengganggu aktivitas pesantren saat sedang beristirahat. Padahal sebelumnya juga sudah ada penggeledahan juga,” ucap Andy.

Kata Andy, akibat beberapa kali penggeledahan itu, suasana ketenangan atau psikologis para santri menjadi terganggu.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak
INFOGRAFIS JOURNAL_ Beberapa Gejala Permasalahan Kesehatan Mental pada Anak (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya