72 Guru di Probolinggo Jadi Penyelenggara Pemilu 2024, Apa Tugasnya?

Puluhan guru di Kabupaten Probolinggo menjadi penyelenggara Pemilu 2024 sebagai badan adhoc baik di tingkat panitia pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam)

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 05 Feb 2023, 16:07 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2023, 16:07 WIB
Puluhan Guru yang menjadi penyelenggara pemilu di Probolinggo mendapat pengarahan dari Dinas Pendidikan Setempat (Istimewa)
Puluhan Guru yang menjadi penyelenggara pemilu di Probolinggo mendapat pengarahan dari Dinas Pendidikan Setempat (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Sebanyak 72 guru di Kabupaten Probolinggo menjadi penyelenggara Pemilu 2024 sebagai badan adhoc, baik di tingkat panitia pemilihan Kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pengawas kecamatan (Panwascam).

“Guru harus merefleksikan tentang berbagai macam aturan tentang beban kerja, jam kerja dan kinerjanya, sehingga mereka yang menjadi penyelenggara pemilu diberikan arahan agar tidak ada unsur yang dirugikan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Probolinggo Farhur Rozi, Sabtu (4/2/2023).

Guru yang menjadi penyelenggara pemilu mendapat arahan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo, Ketua KPU Probolinggo Lukman Hakim, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib.

“Kami memberikan arahan salah satunya berkaitan dengan beban kerja guru, sesuai dengan Undang- Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,”tuturnya.

Pada pasal 35 ayat 2 dijelaskan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24  jam tatap muka dan sebanyak- banyaknya 40 jam tatap muka dalam seminggu.

“Saya berharap guru baik dari ASN, GTT maupun PTT yang aktif dalam panitia adhoc penyelenggara pemilu harus memenuhi tugas utama sebagai guru dan bekerja penyenggara pemilu harus memenuhi tugas utama sebagai guru dan bekerja secara professional dalam penyelenggara pemilu,”tegasnya

Ia juga meminta koordinator wilayah dan para kepala sekolah sebagai atasan langsung untuk mematntau kinerja para guru yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024.

“Apbila ditemukan penyalagunaan waktu, kesempatan dan merugikan pihak baik bagi Dinas Pendidikan maupun KPU, maka akan dievaluasi kinerjanya,”tambahnya

Di Luar Jam Mengajar

Menurutnya, guru yang menjadi penyelenggara pemilu sebaiknya melaksanakan kegiatan di luar jam mengajar, sehingga antara profesinya guru dan jabatan sebagai badan adhoc dapat dikerjakan secara maksimal.

”Semaksimal mungkin menghindari kegiatan rapat maupuan pertemuan di badan adhoc pada saat jam mengajar. Artinya bisa dilakukan di luar jam mengajar,” katanya.

Infografis Yuk! Pakai Masker dan Segera Vaksin Covid-19
Infografis Yuk! Pakai Masker dan Segera Vaksin Covid-19 (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya