Liputan6.com, Tulungagung - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu melalui pembesuk yang mengaku sebagai keluarga napi.
Baca Juga
Menurut Kepala Lapas Tulungagung R Budiman Kesumah, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap pasta gigi yang dibawa seorang pembesuk berinisial GB (27) asal Kediri, Jawa Timur.
Advertisement
"Kejadiannya pada Kamis (27/4/2023) saat jam besuk warga binaan. Ada salah satu pembesuk yang kedapatan membawa sejumlah barang keperluan napi kasus narkoba, dan setelah diperiksa ada barang yang patut kami curigai," kata Budiman, Sabtu (29/4/2023).
Ia mengatakan GB awalnya terlihat cukup piawai dalam upayanya menyelundupkan narkoba jenis sabu karena bubuk narkoba warna putih itu dimasukkan dalam wadah pasta gigi yang dikemas ulang secara rapi.
Namun petugas yang sudah memiliki keahlian dalam mendeteksi barang-barang selundupan memeriksanya satu per satu, termasuk membuka tutup pasta gigi berisi sabu yang terlihat sudah dirapikan mirip kemasan pabrik tersebut.
"Setelah kami periksa dan bongkar ternyata di dalamnya berisi sabu seberat 10,49 gram," katanya.
Tindak lanjut dari temuan sabu oleh petugas Lapas Tulungagung ini, katanya, LP telah berkoordinasi dengan Reserse Narkoba Polres Tulungagung.
Imbau Waspada
"Komitmen kami jelas dan tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polri untuk penanganan perkara,” jelas Budiman.
Adanya upaya penyelundupan barang terlarang dalam Lapas Tulungagung ini, ia berharap seluruh jajaran lapas harus waspada dengan melakukan deteksi dini saat menjalankan tugas, khususnya memeriksa dan menggeledah semua orang dan barang yang akan masuk dalam lapas ini.
Advertisement