Vermin KPU Situbondo Terkendala Partai Garuda Belum Tuntaskan Syarat Silon

KPU Situbondo hingga kini belum melakukan verifikasi administtrasi (vermin) berkas pendafataran bacaleg DPRD kabupaten. Sebab masih ada satu partai yang diberi perpanjangan waktu penyelesaian persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 19 Mei 2023, 11:06 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2023, 11:06 WIB
Ketua KPU Situbondo Marwoto (Istimewa)
Ketua KPU Situbondo Marwoto (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - KPU Situbondo hingga kini belum melakukan verifikasi administtrasi (vermin) berkas pendafataran bacaleg DPRD kabupaten. Sebab masih ada satu partai yang diberi perpanjangan waktu penyelesaian persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Menurut Ketua KPU Situbondo Marwoto, tahapan verifikasi administrasi seharusnya dilaksanakan mulai 15 Mei 2023, namun, karena satu partai yaitu Partai Garuda belum tuntas terkait persyaratan melalui Silon, maka proses verifikasi administrasi belum bisa dilaksanakan.

“Kami belum bisa masuk ke sistem aplikasi pencalonan karena masih terkunci menunggu Partai Garuda yang diberikan waktu 2x24 jam untuk menyelesaikan persyaratan lewat Silon,”ujar Marwoto, Kamis (18/5/2023).

Kata dia, mekanisme tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU adalah mencocokkan data di sistem aplikasi pencalonan dengan beberapa syarat yang sudah diserahkan oleh pratai politik ke KPU terkait bakal calon legislatif.

“Misalnya kelengkapan SKCK, surat kesehatan dan lainnya, kami cocokan bukti fisiknya dengan di sistem aplikasi pencalonan,”jelasnya.

Marwoto menambahkan, bagi mantan narapidana yang mendaftarkan sebagai bakal caleg, maka ada syarat khusus yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan dari rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman dan surat keterangan dari kejaksaan terkait dengan tanggal putusan hukum oleh hakim.

“Dua syarat ini harus dilampirkan, kalau tidak dilampirkan, bisa gugur pendaftaran bakal calegnya. Setelah semuanya selesai dan sudah siap secara pesikologi, maka yang bersangkutan harus mengumumkan lewat media massa terkait kepsertaanya sebagai bakal calon anggota DPRD,” tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


ASN Harus Menyertakan Surat Pengunduran Diri

Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Selain bagi para mantan narapidana, aparatur sipil negara (ASN) ataupun pegawai BMUN, BUMD, yang ikut mencalonkan diri juga harus menyertakan surat pengundurkan diri.

“Jika tidak mensertakan, maka otomatis akan gugur pendaftaran sebagai bakal caleg. Proses verifikasi administrasi ini kalau ada syarat yang kurang atau tidak disertakan seperti yang dicontohkan, maka bisa gugur,” tambah Marwoto.

Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nomor Urut 18 Parpol Peserta Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya