9 Pelaku Pengeroyokan Pemuda Digelandang ke Mapolrestabes Surabaya

Sembilan pelaku pengeroyokan pemuda berinisial W di Jalan Tunjungan Surabaya, pada Selasa 30 Mei 2023, digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Jun 2023, 21:08 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2023, 21:08 WIB
Pelaku pengeroyokan di Surabaya di gelandang ke Mapolres Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelaku pengeroyokan di Surabaya di gelandang ke Mapolres Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sembilan pelaku pengeroyokan pemuda berinisial W di Jalan Tunjungan Surabaya, pada Selasa 30 Mei 2023, digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Mereka adalah YM (21) asal Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo, NR (20) alamat Kendangsari, MRM (20) warga Kendangsari Surabaya, APG (19) alamat Sabola Sidoarjo, MV (19) warga Desa Suruh Sukodono, Sidoarjo.

"Selanjutnya, FAP (18) alamat Gayungan Surabaya, PLS (18) asal Kendangsari Surabaya, IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo dan MFL (17) alamat Kendangsari Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, ditulis Jumat (9/6/2023).

Kombes Pasma mengungkapkan, pengeroyokan berawal usai melihat musik di daerah Kodam V Brawijaya. Karena sudah selesai, para tersangka melakukan konvoi untuk mendapatkan sasarannya.

Para tersangka, lanjut Kombes Pasma, melihat korban sedang duduk santai di Jalan Tunjungan Surabaya. Meraka langsung turun dan melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial W.

"Karena korban merasa dirugikan langsung lapor ke SPKT Polrestabes Surabaya. Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan tindakan penangan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan tersangka ini," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Vario merah Nopol W 4993 ZZ, Vario putih Nopol W 2162 NDN, bukti rekaman CCTV, baju tersangka, Beat Putih Merah Nopol L 5731 EK, Scoopy Merah tidak bernopol, serta baju yang di pakai saat kejadian.

"Dengan adanya insiden ini, sembilan tersangka inj dijerat dengan pasal pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujar Kombes Pasma.

Infografis Penjelasan Cuaca Panas Melanda Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penjelasan Cuaca Panas Melanda Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya