Tarik Sepeda Motor Tunggakan Berujung Bentrok Antar-Ormas di Sukabumi

Berawal dari tarik menarik sepeda motor tunggakan leasing, dua organisasi kemasyarakatan (ormas) saling serang berujung pengeroyokan hingga perusakan sebuah kantor ormas.

oleh Fira Syahrin diperbarui 18 Sep 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 18:00 WIB
Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan dua ormas terlibat perseteruan buntut dari tarik sepeda motor tunggakan leasing di Kota Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan dua ormas terlibat perseteruan buntut dari tarik sepeda motor tunggakan leasing di Kota Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi Keributan antar-organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipicu tarik menarik sepeda motor tunggakan leasing terjadi di Kota Sukabumi.

Dalam kejadian itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menciduk tujuh orang tersangka dari dua ormas yang berseteru. Sebelumnya, peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat (13/9/2024) lalu. 

Kejadian pengeroyokan dan perusakan ini berawal ketika salah satu anggota ormas menarik motor yang menunggak pembayaran kreditnya di PT WOM Finance Sukabumi, di Jalan Sudirman, Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. 

Kejadian itu bermula dari korban inisial AM yang didatangi pihak ormas Garis, di mana AM dari pihak eksternal perusahaan perkreditan di lokasi tersebut. Di mana AM ini juga merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) untuk menanyakan penarikan motor yang menunggak angsuran.

"Kemudian terjadi cekcok antara pihak ormas Garis dan saudara AM, tiba-tiba korban saudara AM dipukul oleh saudara E yang memicu anggota ormas Garis lainnya ikut memukul dan mendorong," ujar AKBP Rita Suwadi, Kapolres Sukabumi Kota dalam keterangannya Selasa (17/9/2024).

Tak terima dianiaya, ormas itu pun bergerak dan berujung pengrusakan kantor ormas Garis yang berada di Kota Paris Timur, Gang Masjid, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, pada Jumat (13/9/) malam.

"Para pelaku ormas PP dengan bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap tempat kantor sekretariat ormas Garis dengan cara melempar menggunakan batu, balok, dan juga dengan tangan kosong, yang menyebabkan kerusakan pada kaca dan pintu," jelasnya. 

 

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka

Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan dua ormas terlibat perseteruan buntut dari tarik sepeda motor tunggakan leasing di Kota Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Satreskrim Polres Sukabumi Kota amankan dua ormas terlibat perseteruan buntut dari tarik sepeda motor tunggakan leasing di Kota Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menetapkan sebanyak 7 tersangka dari kedua ormas, dalam kejadian pengrusakan dan pengeroyokan tersebut. 

"Yang dipersangkakan yaitu pasal 170 ayat dua KUHP tentang pengeroyokan pidana penjara paling lama tujuh tahun, kemudian penerapan pasal 351 ayat satu KUHP tentang penganiayaan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan kemudian pasal 406 KUHP tentang perusakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," terang dia.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan pihaknya akan memanggil perusahaan leasing yang ada di Kota Sukabumi, serta memberi himbauan kepada pihak ketiga terkait penarikan kendaraan yang menunggak. 

"Karena sebenarnya aturan fidusia itu dalam pelaksanaan apabila sudah orang menunggak atau WO harus melimpahkan kepada pihak ketiga yang ber PT bukan kepada ormas," ujar Bagus. 

Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan ormas dalam penarikan kendaraan yang menunggak. Menurutnya, belum ada rencana langkah mediasi dalam kasus perseteruan dua ormas tersebut. 

"Karena kalaupun mediasi ini akan tetap berulang, makanya kita akan melakukan antisipasi dengan cara memanggil leasing itu sendiri karena kalaupun leasing ini tidak melakukan langkah, tetap ini akan berulang," jelasnya.

"Karena ormas PP tetap akan melakukan debt collector, untuk ormas Garis tetap akan melindungi orang-orang yang menunggak kendaraannya,"katanya. 

 

Leasing Terancam Kena Pasal Pidana

Kepolisian juga bakal menyelidiki keterlibatan leasing terkait penarikan kendaraan yang dilakukan oleh ormas. Menurutnya, kasus ini bisa dikenai pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan bagi seseorang yang dengan sengaja menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman.

"Apabila leasing melakukan atau memerintahkan kepada ormas melakukan penarikan, sedangkan penarikan itu dengan cara kekerasan. Maka leasing akan dikenakan pasal 55 KUHP," ungkapnya. 

"Contoh ormas tersebut sudah melakukan penarikan kendaraan dengan cara kekerasan yang akan kita kenakan pasal 365 KUHP apabila dia merebut kunci atau menguasai kendaraan," sambung dia. 

Menurutnya, mengacu pada peraturan tentang Fidusia, penarikan kendaraan yang menunggak itu tidak diperbolehkan meskipun oleh pihak ketiga penagih debitur. Dia menegaskan, anggota ormas tidak mempunyai kewenangan melakukan penarikan kendaraan di jalan maupun di rumah warga. 

"Yang benar itu adalah melaporkan kepada pihak kepolisian ke kami untuk dilakukan LP fidusia. Untuk penarikan sendiri menunggu penetapan pengadilan putusan pengadilan ataupun status quo," tuturnya. 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya