Liputan6.com, Surabaya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Jawa Timur menyepakati usulan Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah untuk biaya kremasi disesuaikan dengan ketebalan kayu peti jenazah.
Sekretaris DLH Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto mengatakan untuk kremasi jenazah yang memakai peti ketebalan 1 centimeter dikenakan tarif retribusi Rp1.200.000.
Baca Juga
"Biaya ini termasuk dengan ruang persemayaman selama tiga hari. Dengan catatan jenazah tidak berada di cold storage," katanya di Surabaya, dilansir dari Antara, Minggu (23/7/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Eka menjelaskan, kalau jenazah dimasukkan cold storage dikenakan biaya tambahan Rp250.000 per hari.
"Karena cold storage membutuhkan listrik dengan biaya yang cukup besar," ujarnya.
Sebelumnya dalam draf Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) diusulkan, retribusi kremasi jenazah memakai peti setebal 1 centimeter sebesar Rp2.750.000. Sedangkan retribusi cold storage Rp500.000 per hari.
Pengurangan tarif retribusi juga berlaku untuk peti jenazah ketebalan 2 cm, menjadi Rp1.800.000. Penyesuaian tarif tidak dilakukan terhadap kremasi yang menggunakan peti jenazah tebal 3 cm yaitu Rp3.600.000. Sedangkan, ketebalan peti jenazah 6 cm dikenakan tarif kremasi Rp5.000.000.
"Biasanya yang menggunakan peti jenazah ketebalan 3 cm dan 6 cm itu dari keluarga ekonomi atas. Sedangkan peti 1 cm dan 2 cm banyak dipakai masyarakat pada umumnya," kata Eka.
Rapat Pansus
Ketua Pansus Raperda Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan kebijakan tersebut dilakukan menyusul surat permohonan penyesuaian tarif retribusi dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Jawa Timur.
"Penyesuaian tarif sudah disepakati melalui rapat pansus dengan DLH, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan PHDI," ujarnya.
Advertisement