Liputan6.com, Blitar - Sebuah mobil pikap tertabrak kereta api di pelintasan tanpa palang pintu Desa Kandangan, Kecamatan Srengat Blitar, Jumat 6 Oktober.
Baca Juga
Kapolsek Srengat Kompol Wahono mengatakan, kecelakaan itu berawal saat mobil pikap yang dikemudikan Imam Mukibidin (45), warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, melaju dari arah timur ke barat.
Advertisement
"Saat melintasi pelintasan kereta api tanpa palang pintu, kendaraan tersebut mesinnya mati dan saat bersamaan melintas Kereta Api Singasari relasi Pasar Senen-Blitar," katanya.
Di dalam mobil itu juga ada penumpang lain, yakni Zelik Alana Miko Oktadio Aminudin (19), warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Saat mengetahui ada kereta api, sementara mesin mobil pikap mati, mereka langsung meloncat keluar dari kendaraan.
"Pengemudi dan penumpang meloncat dari kendaraan dan akhirnya terjadi benturan. Keduanya tidak mengalami luka," kata dia.
Ia menduga pengemudi mobil lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut. Kendati tidak ada korban jiwa, kerugian akibat kecelakaan itu diperkirakan sekitar Rp50 juta.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengatakan dari laporan yang diterimanya, pengendara mobil pikap diketahui tidak berhenti sebelum melewati pelintasan kereta api itu.
"Terdapat pengendara mobil pikap yang akan melintas, tidak berhenti sebelum melintasi perlintasan KA dan tidak memperhatikan arah kedatangan KA Singasari. Masinis KA Singasari sudah membunyikan suling lokomotif beberapa kali, namun kendaraan tetap melintas di lokasi perlintasan sehingga terjadi temperan dengan KA Singasari," kata dia.
Lokomotif KA Singasari Rusak
Ia menambahkan tim keamanan ke lokasi dan menemukan yang bersangkutan selamat. Kondisi mobil terlempar ke sisi sebelah utara jalur KA.
"Hasil pemeriksaan, lokomotif KA Singasari mengalami kerusakan lampu kabut lokomotif pecah dan cow hanger penyok sehingga perlu dilakukan perbaikan. Namun, kereta masih bisa melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Blitar untuk perbaikan lebih lanjut," kata dia.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di pelintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati dan memastikan tidak ada kereta yang akan lewat.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel, mengingat saat ini kecepatan perjalanan KA bisa mencapai 120 kilometer/jam.
Advertisement