Janji Orangtua Pasangan Bocah yang Tunangan di Sampang Madura: Dinikahkan Setelah Cukup Umur

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengungkapkan janji orangtua yang anaknya bertunangan di Sampang Madura, bahwa mereka tidak akan menikahkan anaknya sampai cukup umur.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Nov 2023, 10:13 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2023, 10:12 WIB
Viral Bocah 10 Tahun Menikah di Madura
foto: @karehestohh

 

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengungkapkan janji orangtua yang anaknya bertunangan di Sampang Madura, bahwa mereka tidak akan menikahkan anaknya sampai cukup umur.

"Orang tuanya janji tidak akan segera menikahkan, menunggu sampai diperbolehkan sesuai aturan," kata Nahar, menanggapi video viral di media sosial yang diduga pernikahan anak di bawah umur.

Pihaknya sangat mendukung keputusan orang tua anak tersebut. Ia menjelaskan perkawinan anak tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas usia yang diizinkan melakukan perkawinan telah berusia 19 tahun.

Pelaksanaan perkawinan anak dapat digolongkan sebagai pemaksaan perkawinan dan masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ancaman hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Nahar pun menambahkan tidak benar ada perkawinan anak di Madura, Jawa Timur, terkait video yang beredar.

"Yang benar adalah proses pertunangan yang terjadi pada 22 Oktober 2023," kata Nahar.

Nahar menambahkan anak laki-laki dan anak perempuan dalam video tersebut saat ini masih bersekolah. Usia mereka sama-sama 14 tahun.

Sebelumnya, Kapolsek Robatal Sampang Iptu Siswanto mengungkapkan, dua bocah yang ramai di media sosial itu bukan melakukan acara pernikahan tetapi hanya pertunangan saja.

"Acaranya benar di Desa Pandiyangan, Sampang, Madura. Dan sudah terkonfirmasi. Digelar pada hari Rabu-Kamis kemarin dan itu acara pertunangan dan bukan pernikahan," ujarnya, Jumat (3/11/2023).

Iptu Siswanto mengatakan, kedua bocah yang ada dalam video bukan berumur 10 tahun seperti yang dinarasikan. "Kedua bocah itu berumur 14 dan 13 tahun," ucapnya.

Iptu Siswanto menyebut, pihak yang memviralkan video itu dianggap tidak bertanggungjawab. "Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh kejaksaan beserta saksi kedua pihak dalam video itu," ujarnya.

Dinarasikan Menikah dan Usia 10 Tahun

 

Diketahui, Sebuah video yang menggambarkan pernikahan dua bocah, laki-laki dan perempuan dibawah umur di Madura, viral di media sosial (medsos). Video tersebut bahkan bernarasikan pernikahan termuda yang dilakukan di Madura, dengan tulisan umur kedua bocah masih 10 tahun.

Dalam video yang beredar terlihat seorang anak laki-laki dan perempuan berdiri berdampingan di depan rumah. Bocah perempuan dalam video terlihat mengenakan kerudung berwarna coklat sembari memegang buket yang berisi uang. Tampak di sampingnya, bocah laki-laki mengenakan peci hitam berbaju putih.

Di dalam video, tidak terlihat dan tidak terdengar adanya percakapan kedua bocah itu. Hanya samar-samar terdengar percakapan menggunakan bahasa madura oleh beberapa orang di lingkungan sekitar kedua bocah tersebut.

Terlihat juga, kedua bocah yang seperti berdiri di depan sebuah rumah itu diberikan amplop oleh orang yang datang. Amplop berwarna putih itu terlihat diserahkan pada bocah perempuan. Kedua bocah itu pun terlihat terus tersenyum.

Dalam keterangan tulisan yang disematkan di video, disebutkan "belum lulus SD!Dua remaja di Madura nikah muda, si cowok masih 10 tahun. Habis nikah pulang ke rumah ortu". Demikian terlihat dalam video yang diunggah dalam akun @zonamahasiswa dengan sumber video tiktok @karehestohh.

Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia
Infografis Komponen Wajib Pernikahan Indonesia.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya