Liputan6.com, Ponorogo - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Penertiban terus kami lakukan bersama Satpol PP," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa di Ponorogo, Kamis (28/12/2023), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Disebutkan, total sudah ada 659 APK yang diturunkan paksa karena dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di batang pohon, di area fasum (fasilitas umum), di lingkungan sekolah, tempat ibadah dan sebagainya.
Advertisement
Memang belum semua diturunkan. Namun Mustofa memastikan jumlah yang ditertibkan jauh lebih banyak ketimbang yang masih terpasang.
"Paling masih sisa sekitar 150-an APK. Akan kami lanjutkan (penertiban)," katanya.
Bahrun juga menyebut 150-an APK yang belum ditertibkan tersebut masih sekedar perkiraan.
Ia tidak menutup kemungkinan jika jumlah tersebut bisa bertambah banyak, karena memang saat ini masih masa kampanye untuk calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).
"Terakhir tinggal 150 itu dari data kita yang 659, apakah nanti ada penambahan masih akan kita lakukan inventarisasi ulang," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan koordinasi bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan panitia pengawas kelurahan (panwaslu) untuk kembali melakukan monitoring dan serta mendata ulang APK yang masih dipasang secara sembarangan.
"Nanti biar didata dulu, lalu kita lakukan peringatan jika dibiarkan kita cabut paksa untuk APK-nya, paling cepat ya awal tahun nanti setelah rapat pleno," ujarnya.
Â
Dipaku Langsung di Pohon
Bahrun mengakui mayoritas APK yang melanggar tersebut dipasang dengan cara di paku di pohon.
Selain itu banyak yang terpasang bukan pada tempatnya seperti di sekitar kawasan pendidikan, tempat ibadah hingga di tiang listrik.
"Memang yang banyak itu di tempel di pohon dengan cara dipaku, tapi sudah kita berikan imbauan, jika ngeyel kita bersihkan," kata Bahrun.
Advertisement