Kemenag Keluarkan Edaran Pembelajaran dan Libur Siswa Madrasah Selama Ramadan, Berikut Isi Lengkapnya

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa madrasah selama bulan suci Ramadan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 09 Mar 2024, 14:03 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2024, 14:03 WIB
Ilustrasi siswa madrasah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ilustrasi siswa madrasah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa madrasah selama bulan suci Ramadan.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," terang Direktur KSKK Madrasah M Sidik Siadiyanto, Sabtu (9/3/2024).

"Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," sambungnya.

Kepada sivitas akademika madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus 'membakar' semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.

Berikut Isi Edaran Pembelajaran Madrasah Selama Ramadan:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;

4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Pemantauan Hilal 10 Maret 2024

Tentukan 1 Syawal, Kemenag Gelar Sidang Isbat Petang Nanti
Ilustrasi petugas sedang mengamati posisi hilal sebagai penentu puasa Ramadan. (Antara Foto)

Kementerian Agama akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) awal Ramadan pada 10 Maret 2024 yang bertepatan dengan 29 Syakban 1445 H. Pemantauan hilal awal Ramadan 1445 H akan dilakukan di 134 titik di seluruh Indonesia.

“Kami memutuskan akan menggelar rukyatulhilal di 134 lokasi di seluruh wilayah Indonesia,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib pada Rapat Persiapan Penetapan Awal Ramadan di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Adib menyebut, rukyatulhilal akan dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.

Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1445 H dilakukan dengan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis atau hisab, serta hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan hilal.

Infografis Hilal Ramadhan (Liputan6.com/Deisy Rika)
Infografis Hilal Ramadhan (Liputan6.com/Deisy Rika)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya