Nestapa Pekerja Migran Banyuwangi di Arab Saudi, 21 Tahun Tidak Digaji dan Tidak Boleh Pulang Meski Kontrak Habis

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yakni SH (51) mengalami perlakuan yang tidak manusiawi saat bekerja di Kota Taif Provinsi Mekkah, Arab Saudi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Mar 2024, 14:03 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2024, 14:03 WIB
Ilustrasi Pemberangkatan Buruh Migran Indonesia (Istimewa)
Ilustrasi Pemberangkatan Buruh Migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Banyuwangi - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, yakni SH (51), diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi saat bekerja di Kota Taif Provinsi Mekkah, Arab Saudi.

SH dipaksa bekerja selama 21 tahun dan tidak  pernah digaji. Bahkan SH (51) meminta pulang ke Indonesia karena kondisi sakit dan kontraknya telah habis, tidak diperbolehkan oleh majikannya.

Berdasarkan laporan DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, SH, bekerja sejak 2002 dan dia cerita sering mengeluh sakit, minta pulang ke majikan namun tidak pernah dikabulkan. 

"DPW SBMI Jawa Timur mendapatkan laporan dari keluarga korban yang mana anggota keluarganya telah dipaksa bekerja menjadi PRT selama 21 tahun di Arab Saudi dan mengaku tidak pernah diberi izin pulang ke kampung halaman, walaupun kontraknya telah habis," kata Sekretaris DPW SBMI Jawa Timur, Agung Subastian Kamis (14/3/2024)

Ia menambahkan selama bekerja di Arab Saudi PMI Banyuwangi tersebut mengalami eksploitasi dan dipekerjakan tidak sesuai kontrak kerjanya dari majikannya.

"Ia diperas tenaganya untuk bekerja di dua keluarga warga Saudi dengan job pekerjaan yang tidak sesuai kontraknya, yakni satu sebagai PRT di sebuah rumah dan juga dipekerjakan di toko milik saudara majikan, Tentu ini jelas eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahkan ketika kondisi sakit tetap disuruh bekerja" imbuh Agung. 

DPW SBMI Jawa Timur akan melaporkan hal ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi dan Kementerian Luar Negeri RI, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah agar dapat segera ditangani dan diusahakan penyelamatan warga Banyuwangi tersebut secepatnya.

 

SBMI Laporan ke KJRI Jedah

"Kami berharap KJRI Jeddah dan Pemerintah Indonesia yang terkait secepatnya dapat menolong dan menyelamatkan WNI tersebut serta memberikan sanksi kepada majikan serta mengusahakan pemenuhan atas gaji korban yang tidak dibayarkan serta memberikan kompensasi atas perlakuannya" tegas Agung.

Agung mengimbau kepada masyarakat pekerja migran atau keluarga pekerja migran jika mendengar, mengetahui ataupun keluarganya mengalami TPPO segera melaporkanya, baik ke SBMI maupun ke lembaga yang lainya konsen mengurusi PMI.

 “Jika mengetahui adanya keluarga mengalami TPPO dan kasus lainya, segera melaporkan dan jangan pasif kepada pihak yang berwajib atau Perwakilan Pemerintah Indonesia di Negara Tujuan supaya segera tertangani,” pungkasnya.

 

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya