Polisi Tetapkan Bapak dan Anak Pengasuh Pondok Sebagai Tersangka Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek

Polisi menetapkan bapak dan anak yang menjadi pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri.

oleh Tim Regional diperbarui 16 Mar 2024, 14:05 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2024, 14:05 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. (Istimewa)
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. (Istimewa)

 

Liputan6.com, Trenggalek - Polisi menetapkan bapak dan anak yang menjadi pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santri.

"Iya, statusnya sudah tersangka," kata Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gathut Bowo Supriyono, Jumat 15 Maet 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan awal dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat, yakni aduan dan kesaksian empat korban pencabulan, serta pengakuan kedua saksi terlapor saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan bapak dan anak yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di ponpes itu.

"Keduanya sudah ditahan pada Kamis (14/3) malam," kata Kapolres.

Sebelumnya, M (72) dan anaknya berinisial F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

Polisi yang awalnya hanya menerima aduan empat santri menemukan petunjuk baru terkait jumlah korban yang diduga mencapai belasan.

Dugaan itu merujuk pengakuan terlapor, yaitu M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya yang menjadi pengasuh di pondok itu.

Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur," imbuhnya.

"Modusnya pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan," ujar Kapolres.

Sudah Dilakukan Tiga Tahun

Ilustrasi pencabulan (Istimewa)
Ilustrasi pencabulan (Istimewa)

 

Polisi memperkirakan aksi bejat duo cabul yang masih bapak-anak itu dilakukan kurun waktu tiga tahun atau kisaran 2021 hingga 2024.

Dugaan ini mengacu fakta bahwa dari beberapa santri yang diduga jadi korban itu ada yang masih menempuh pendidikan di pondok itu maupun beberapa di antaranya ditengarai sudah lulus.

Merujuk peristiwa itu, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. "Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah," ujarnya.

Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual
Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual. (Trisyani/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya