Taman Monumen Marsinah Bakal Dibangun di Nganjuk, Bisa Jadi Tujuan Wisata 

Marsinah merupakan aktivis buruh di era awal 1990-an yang bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

oleh Tim Regional diperbarui 02 Mei 2024, 14:01 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2024, 14:01 WIB
Para buruh yang tergabung dalam berbagai serikat menggelar aksi memperingati 22 tahun tanpa keadilan "Malam Marah Marsinah" di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Jumat (8/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Para buruh yang tergabung dalam berbagai serikat menggelar aksi memperingati 22 tahun tanpa keadilan "Malam Marah Marsinah" di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, Jumat (8/5/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menyatakan, pihaknya akan membangun Monumen Marsinah di Kabupaten Nganjuk, untuk memenuhi tuntutan buruh di Jatim saat perayaan May Day 2024. 

"Patungnya sudah ada di Kabupaten Nganjuk tapi kelihatannya tidak terawat dan belum ada tamannya," katanya, di depan Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu petang. 

Marsinah merupakan aktivis buruh di era awal 1990-an yang bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. 

Perempuan asal Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, itu sempat dilaporkan hilang selama tiga hari di tengah upaya memperjuangkan hak-hak buruh di pabrik tempatnya bekerja. 

Mayat Marsinah kemudian ditemukan di kawasan hutan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, dengan penuh luka di sekujur tubuhnya pada 8 Mei 1993. Usianya saat itu 24 tahun. 

Pj Gubernur Adhy menyatakan sanggup memenuhi salah satu tuntutan buruh Jatim itu untuk membangun Taman Monumen Marsinah di Nganjuk. 

"Bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk, kami menyanggupi untuk membangun kawasan Patung Marsinah yang sudah ada sebagai monumen bagus dengan taman indah," ujarnya.

 Pj Gubernur Adhy berharap setelah selesai dibangun nanti akan menjadi salah satu tujuan wisata.  

"Nantinya bisa menjadi salah satu destinasi yang akan mengingatkan bahwa perjuangan oleh Marsinah itu merupakan peristiwa yang perlu menjadi evaluasi kita untuk kesejahteraan buruh," ucapnya. 

Adhy Karyono menyampaikan totalnya menerima sebanyak 12 poin tuntutan dari gabungan kelompok buruh di Jatim saat perayaan May Day 2024 yang mayoritas menginginkan peningkatan kesejahteraan. 

"Dari 12 poin tuntutan itu mayoritas kebijakannya merupakan wewenang pemerintah pusat, misalnya penolakan buruh terhadap Undang-undang Omnibuslaw. Tapi kami akan menjembatani agar perwakilan buruh asal Jatim dapat bertemu untuk audiensi dengan pejabat dari kementerian terkait di Jakarta," katanya. 

Aksi Puluhan Ribu Buruh

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menerima aspirasi ribuan buruh pada aksi May Day di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menerima aspirasi ribuan buruh pada aksi May Day di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat menegaskan bahwa ada sebanyak 20 ribu buruh yang ikut aksi demonstrasi. Ada beberapa serikat, aliansi hingga Partai Buruh yang terlibat.

"Para buruh tetap menggaungkan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang alias omnibus law," ujar Nuruddin pada peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day di Surabaya, Rabu (1/5/2024).

Selanjutnya, kata Nuruddin, para buruh juga menolak upah murah lantaran sudah tiga tahun terakhir kenaikan upah minimum buruh di Jatim nilainya lebih rendah dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, meski ada kenaikan upah secara angka, namun kenaikan tersebut tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.

"Yang ada upah buruh malah tergerus inflasi. Selain itu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur yang selalu dibangga-banggakan Gubernur tidak turut dirasakan manfaatnya oleh buruh di Jawa Timur," ucapnya.

Nuruddin menegaskan, penyebab adanya upah buruh murah ini adalah adanya UU Omnibus Law beserta aturan turunannya berupa PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah menjadi Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Infografis Tuntutan dan Alasan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan dan Alasan Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya