Liputan6.com, Situbondo - Polres Situbondo menggagalkan pengiriman satu truk pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan ke Sragen Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, pupuk subsidi pemerintah jenis Phonska yang diangkut menggunakan truk nomor polisi P 9829 UA diamankan di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan.
“Selain menyita pupuk 9,9 ton atau 178 sak, kami juga menangkap sopir truk berinisial IF (21) warga kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk Phonska bersubsidi,” ujarnya, Sabtu (11/5/2024).
Advertisement
Selain sopir truk, polisi juga menangkap tiga orang pemilik pupuk bersubsidi tersebut yakni WD (35) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa dan NS (32) warga Desa Sopet Kecamatan Jangkar Situbondo. Kata Momon, berdasarkan pengakuan sopir, pupuk bersubsidi itu rencananya akan dibawa ke Sragen Jawa Tengah.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pupuk Phonska bersubsidi sebanyak 9,9 ton akan diselendupkan ke Sragen,”tambahnya
Berdasarkan informasi itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan menghadang laju truk yang dikemudikan sopir truk inisial IF
“Saat itu truk tersebut melaju dari arah timur menuju kea rah barat, tepatnya saat melintas di jalan Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan,”paparnya Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tiga orang pemilik pupuk bersubsudi pemerintah itu langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidiikan.
“Saat ini mereka kita tahan untuk memudahkan penyidikan dan mengatisipasi agar tidak menghilangkan barang bukti,”pungkasnya.