Kronologi Pelaporan Akun TikTok yang Menuduh Aaliyah Massaid Hamil di Luar Nikah

Barang bukti yang diserahkan oleh pihak Aaliyah Massaid yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.

oleh Erik Erfinanto diperbarui 26 Agu 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 14:00 WIB
Pesona Aaliyah Massaid Pakai Dress Selama Honeymoon di Eropa, Bisa Jadi Inspirasi Outfit Liburan yang Feminin
Mencoba berenang di Santorini, Aaliyah Massaid pilih tampil simple dengan dress hitam. Kali ini, Aaliyah kenakan knit dress panjang [@aaliyah.massaid]

Liputan6.com, Surabaya - Polda Metro Jaya mengonfirmasi menerima laporan figur publik Aaliyah Massaid (22) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut dan kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya, Minggu (25/8/2024).

Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal saat pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di rumah pelapor yang berlokasi di Pondok Indah.

Pelapor, yaitu Aaliyah Massaid sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun tersebut yang menyatakan pelapor hamil di luar nikah, padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid," kata Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menyebutkan karena hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita.

"Selanjutnya pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu​ (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " ucapnya.

Barang bukti yang diserahkan oleh pihak Aaliyah Massaid yaitu satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar (screen capture) yang diperoleh dari akun tersebut.

Atas laporan tersebut, tersangka yang masih dalam lidik tersebut dikenakan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A jo pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sempat Mau Putus

Sebelum menikah dengan Thariq Halilintar, dia sempat terpikir untuk mengakhiri hubungannya alias putus. Hal ini terungkap saat Aaliyah Massaid berbicara dalam sebuah wawancara yang dipandu oleh Denny Sumargo alias Densu.

"Katanya Aaliyah sempat pengin putus? Dari penglihatan gue dia sempat ragu. Dan yang meyakinkan itu ibunya, waktu itu, benar nggak?" tanya Densu dikutip dari akun YouTube-nya pada Sabtu (24/8/2024). 

Namun, Aaliyah langsung meluruskan kabar tersebut dengan mengatakan bahwa keinginan untuk putus lebih disebabkan karena kelelahan mental yang ia rasakan saat itu.

"Enggak sih, sebenarnya mau putus sih lebih ke capek aja sih waktu itu," jelas Aaliyah. Keletihan ini ternyata dipicu oleh tekanan dan hujatan yang datang dari netizen, yang kerap kali mengomentari kehidupan pribadinya.

Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya