Erick Thohir: Masih Ada Aset Jiwasraya Rp 1,4 Triliun Belum Terjual

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN sangat mendukung langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian administrasi aset kasus Jiwasraya.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Mar 2023, 18:08 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2023, 12:02 WIB
Penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung RI kepada kementerian BUMN” yang dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Tira/Liputan6.com)
Penyerahan pengelolaan Asset perkara Jiwasraya dan Asabri dari Kejaksaan Agung RI kepada kementerian BUMN” yang dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menerima penyerahan pengelolaan aset Jiwasraya atau PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ternyata masih ada aset rampasan Jiwasraya lainnya yang belum terjual sebesar Rp 1,4 triliun.

"Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp 3,1 triliun dan ini masih ada dalam proses tahun ini Rp 1,4 triliun dan ini yang harus kita sinkronisasikan," kata Erick Thohir dalam penyerahan pengelolaan aset perkara Jiwasraya dan Asabri kepada Kementerian BUMN di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/3/2023).

Erick menegaskan, penyelesaian kasus Jiwasraya ini bisa terus berjalan mulus. Jangan sampai perihal administrasi yang rumit bisa menggangu proses penyelesaian pemulihan aset Jiwasraya.

"Tentu kami pun dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Pak Jaksa Agung, karena itu penyelesaian administrasi secara menyeluruh ini kita sinkronisasi lagi. Jangan sampai yang sudah berjalan bagus hampir 2 tahun Jiwasraya tapi krusialnya 6 bulan ke depan yang sangat penting," tegas dia.

Sebagai informasi, total pemulihan aset Jiwasraya berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan, yang berlangsung selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023.

Berikut rincian aset yang dirampas negara dari Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun:

  1.  Tanah dan bangunan senilai Rp 79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp 1.411.115.009.000)
  2. Kendaraan senilai Rp 8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor)
  3. Reksa dana senilai Rp 1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana)
  4. Efek senilai Rp 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek)
  5. Penjualan langsung senilai Rp 26.020.000,00 (sepeda merek Mercedes-Benz dan merek Paris 501)
  6. Setoran nilai senilai Rp 11.823.398.617,87 (uang rampasan)
  7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp 856.532.000,00
  8. Kapal pinisi senilai Rp 5.550.689.000,00
  9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (conveyor, bangunan mes, room power house, kendaraan, dan alat berat)
  10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil). 

Kejagung Sita Lagi Aset Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya, Termasuk Saham Rp96,7 Miliar

FOTO: Sidang Lanjutan Benny Tjokrosaputro
Terdakwa dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Benny Tjokrosaputro merupakan terdakwa dugaan korupsi PT Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Salah satunya saham senilai Rp96,7 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Di mana selain pidana penjara, dia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

"Aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilaksanakan di lantai 6 Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis 16 Februari 2023. Secara rinci, aset yang dilakukan sita eksekusi adalah sebagai berikut:

  1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut
  2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015
  3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023
  4. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya
  5. Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986
  6. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009
  7. Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015
  8. Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017
  9. Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

Jokowi: Tak Ada Toleransi Pelaku Mega Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar jajaran aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih terhadap kasus korupsi di Indonesia.

"Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih," kata Jokowi Keterangan Pers Presiden RI, Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).

Di sisi lain, Jokowi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pelaku mega korupsi Asabri dan Jiwasraya.

"Saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sejauh ini, komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog.

Bahkan, dalam hal penindakan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif. Hal serupa juga akan dilakukan untuk kasus-kasus yang lainnya.

Jokowi melihat, saat ini aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus Mega korupsi seperti kasus Asabri dan Jiwasraya.

"Untuk itu, saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk memproses tindakan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih, pemerintah tidak campur tangan penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri
Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya