Usai ASO Jabodetabek, Sejumlah Daerah Ini Bersiap Matikan Siaran TV Analog

Setelah ASO Jabodetabek, Kominfo mengungkap sejumlah daerah yang bersiap untuk melakukan penghentian siaran TV analog berikutnya

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 23 Sep 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi menonton siaran sepak bola di tv
Ilustrasi menonton siaran sepak bola di tv. (Photo by Gustavo Ferreira on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Analog Switch Off (ASO) atau suntik mati siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek telah ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang.

Menyusul Jabodetabek, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengungkapkan ada beberapa kota yang akan mulai suntik mati siaran TV analog.

Gerryantika Kurnia, Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo mengatakan, beberapa wilayah yang akan bersiap untuk ASO selanjutnya adalah Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya untuk di Pulau Jawa.

"Kemudian setelah itu luar Jawa nanti Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, kemudian Makassar," kata Gerry dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Gerry melanjutkan, selain itu ada 40 wilayah layanan lagi yang sudah terdistribusi Set Top Box (STB) TV digital, dan dinilai memenuhi kriteria untuk melakukan ASO yang ditetapkan pemerintah.

Adapun, kriteria wilayah yang dapat mulai menggelar ASO adalah di daerah tersebut masyarakat sudah melihat siaran TV analog sehari-hari.

Kriteria lainnya adalah di wilayah ASO tersebut, masyarakat juga bisa melihat siaran TV digital dengan cakupan sama dengan siaran analog. Kemudian, bantuan STB TV digital sudah terdistribusi dengan baik.

 

ASO Jabodetabek pada 5 Oktober 2022

Ilustrasi Menonton TV, Menonton Video
Ilustrasi Menonton TV, Menonton Video. Kredit: Mohamed Hassan from Pixabay

Terkait kesiapan ASO nasional pada 2 November 2022, Gerry mengatakan bahwa penghentian siaran analog sudah tertera di Undang-Undang Cipta Kerja.

"Karena ada amanat Undang-Undang Cipta Kerja 2 November itu akan berakhir, kita sepakat dengan teman-teman semua, penyelenggara MUX dan program siaran, untuk melaksanakan ASO sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja," tegas Gerry.

Kementerian Kominfo mengumumkan ASO atau penghentian siaran TV analog di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) akan dilakukan serempak pada tanggal 5 Oktober 2022.

Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (23/9/2022) mengatakan, wilayah Jabodetabek sudah memenuhi kriteria ASO.

"Maka, penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," kata Niken.

 

Wilayah Tercakup ASO Jabodetabek

Membatasi menonton Tv/dok. Unsplash Glenn
Membatasi menonton Tv/dok. Unsplash Glenn

Niken juga mengungkapkan, daerah administratif yang akan dicakup dalam ASO Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota yaitu:

  1. Kota Administratif Jakarta Pusat
  2. Kota Administratif Jakarta Utara
  3. Kota Administratif Jakarta Barat
  4. Kota Administratif Jakarta Selatan
  5. Kota Administratif Jakarta Timur
  6. Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
  7. Kabupaten Bekasi
  8. Kabupaten Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Depok
  12. Kabupaten Tangerang
  13. Kota Tangerang
  14. Kota Tangerang Selatan

Lebih lanjut, Niken mengatakan, distribusi bantuan Set Top Box (STB) TV digital untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit, sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen.

Kominfo juga menyebut, mereka akan terus memantau pelaksanaan distribusinya secara harian, dan akan tuntas seluruhnya sebelum tanggal 5 Oktober 2022.

 

Jadwal ASO Seluruh Indonesia 2 November 2022

Ingat! Sebentar Lagi Siaran TV Analog Dimatikan di 166 Kabupaten/Kota
Ilustrasi TV Analog.

Dalam kesempatan sama, Niken menegaskan untuk jadwal ASO dan migrasi ke TV digital secara nasional akan tetap memiliki tenggat waktu akhir sesuai rencana yaitu pada 2 November 2022.

Kominfo pun mengingatkan agar masyarakat di Jabodetabek untuk segera beralih ke siaran TV digital tanpa harus menunggu sampai tanggal 5 Oktober 2022.

"Dan kepada produsen dan pedagang elektronik, untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan pembelian Set Top Box bagi masyarakat yang akan membeli," kata Niken menambahkan.

Sebelumnya pelaksanaan ASO yang semula akan dilakukan secara bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), diubah menjadi ASO berdasarkan kesiapan wilayah.

Pemerintah menargetkan seluruh siaran TV analog di Indonesia harus sudah bermigrasi ke siaran TV digital sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.

(Dio/Ysl)

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia
Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya