Anggota Komisi I DPR Minta Menkominfo Tegas Tegakkan Aturan ASO ke Seluruh Stasiun TV

Anggota Komisi I DPR Bobby Rizal menyatakan, penerapan Analog Switch Off (ASO) harus dilakukan tanpa pengecualian.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Nov 2022, 10:35 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 10:25 WIB
Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Menkominfo, Johnny G. Plate memberi sambutan saat acara Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dengan dihentikannya siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) dan migrasi ke TV digital, akan lebih beragam konten penyiaran di televisi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mematikan TV analog pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Meski demikian, masih ada stasiun tv swasta yang masih bisa ditonton lewat analog.

Komisi I DPR selaku mitra kerja Kominfo menyoroti ketegasan Menkominfo Johnny G Plate. Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi menyatakan publik menantikan ketegasan Plate untuk menertibkan TV Swasta yang masih membandel belum mengghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).

"Kita dan publik sama-sama lihat apakah Kominfo memiliki kemampuan untuk menegakkan aturan,” kata Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Bobby menyatakan, penerapan ASO harus dilakukan tanpa pengecualian. "Kemenkominfo sebagai instrumen negara yang melaksanakan amanat UU Ciptaker agar ASO, kita lihat bagaimana pelaksanaan pengawasan nya, dan bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakan regulasi tanpa ada pengecualian," kata dia.

Namun, Bobby juga mengingatkan penerapan ASO harus dibarengi dengan pemerataan set top box ke masyarakat.

"Harus dibarengi dengan pemerataan akses masyarakat pada tv digital, bilamana tidak mampu dibantu dengan set top box. Jangan sampai hanya satu sisi penegakan nya saja tapi kewajiban juga memastikan tv digital bisa diakses seluruh masyarakat terdampak," pungkas dia.

Kementerian Kominfo telah resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog, namun masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang belum mematuhi aturan.

Sebagai informasi, masih ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) yang mengabaikan keputusan pemerintah dan masih menjalankan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, iNews, dan ANTV.

 

 

Siaran TV Analog Resmi Dimatikan di Jabodetabek

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Tamu undangan menyaksikan siaran TV digital usai seremoni Analog Switch Off/ASO di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Sebanyak 222 kabupaten/kota, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tak bisa lagi menikmati siaran televisi analog mulai Rabu (2/2) tengah malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Siaran TV analog di Jabodetabek secara resmi dimatikan pada Rabu (2/11/2022) tengah malam. Hal ini dilakukan dalam acara hitung mundur Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog di Kantor Kementerian Kominfo.

Siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan dengan siaran TV digital. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam sambutannya mengatakan ASO merupakan amanat UU Cipta Kerja, di mana paling lambat penghentian siaran TV analog harus dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

"Migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat, di mana masyarakat bisa menikmati kualitas siaran TV digital dengan audio visual yang jauh lebih baik. Jumlah saluran juga akan lebih banyak lagi," kata Mahfud.

Ia menambahkan langkah ini juga akan memacu konten lokal dan keberagaman saluran di tongkat lokal atau daerah. Juga turut mendukung industri elektronik dalam negeri, seperti perangkat TV digital dan set top box (STB).

Untuk diketahui, totalnya akan ada 222 kabupaten/kota yang akan menjalani ASO. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengungkapkan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan dilakukan ASO sesuai kesiapan masing-masing wilayah.

Perbedaan Siaran TV Digital dengan Analog

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Tamu undangan menyaksikan penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Sebanyak 222 kabupaten/kota, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tak bisa lagi menikmati siaran televisi analog mulai Rabu (2/2) tengah malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Siaran TV digital sendiri memiliki perbedaan dengan siaran TV analog, tentunya beberapa dari pembedanya adalah manfaat yang akan dirasakan oleh para pemirsa.

Kominfo dalam Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI mengungkapkan beberapa perbedaannya.

Rosarita Niken Widiastuti, Staf Khusus Menkominfo menyebutkan, perbedaan pertama adalah TV analog dirancang untuk suara dan gambar saja, sementara TV digital dirancang untuk suara, gambar, dan data.

Kemudian, TV analog memiliki sinyal yang dipancarkan berupa sinyal analog atau sinyal yang ditangkap antena. Sementara, sinyal yang dipancarkan siaran digital berupa sinyal sistem siaran TV digital.

Perbedaan lain, kata Niken, mengutip YouTube Kemkominfo TV, adalah kualitas gambar di siaran analog, akan bersih dengan suara jernih apabila dekat pemancar.

Berbeda dengan siaran TV digital yang tidak perlu dekat dengan pemancar, jika ingin menikmati gambar yang bersih dengan suara yang jernih.

"Kalau dulu (TV analog), kalau jauh dari pemancar kan kresek kresek, kalau hujan, kadang-kadang bintik-bintik ada semutnya, tapi kalau digital benar-benar gambarnya bersih dan suaranya jernih," papar Niken.

Untuk TV analog, menggunakan pancaran dengan memodulasikannya langsung pada pembawa frekuensi. Sementara di TV digital, data terlebih dulu dikodekan dalam bentuk digital, baru dipancarkan.

Apa Itu ASO dan Untungnya Bagi Masyarakat?

Siaran TV Analog Resmi Dihentikan
Tamu undangan menyaksikan siaran TV digital usai seremoni Analog Switch Off/ASO di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Sebanyak 222 kabupaten/kota, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), tak bisa lagi menikmati siaran televisi analog mulai Rabu (2/2) tengah malam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pada 2 November 2022 pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) di sejumlah wilayah.

ASO dilakukan secara bertahap yakni sembilan kabupaten dan kota di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta 173 kabupaten kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan televisi terestrial.

Lantas, apa itu ASO? ASO atau Analog Switch Off adalah penghentian siaran TV analog yang sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital.

Siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan dengan siaran TV digital selambat-lambatnya pada Rabu, 2 November 2022.

Mengutip keterangan resmi dari Kominfo, Rabu (2/11/2022), siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi sehingga masyarakat bisa menyaksikan siaran TV dengan kualitas gambar yang lebih bersih dan suara yang lebih jernih.

Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital juga membantu masyarakat untuk mendapatkan siaran televisi gratis selama 24 jam, yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui parabola atau langganan berbayar.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog, namun sangat dianjurkan untuk mulai mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Di sisi lain, menurut Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, ASO akan memberikan dampak multiplier effect dan dampak perekonomian.

"Pertama, ASO akan memberikan penambahan 181 ribu kegiatan usaha baru. Kedua, penciptaan 232 ribu lapangan kerja baru, lalu ketiga peningkatan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 77 triliun," papar Ismail saat konfensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, ASO juga berkontribusi pada produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 443,8 triliun.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa bertanya seputar ASO melalui call center: 159 atau email: helpdesk@pelayananprimaditjenppi.go.id.

Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital
Infografis Posko ASO di Jabodetabek, TV Analog Pindah ke TV Digital (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya