Informasi Umum
PengertianMenurut OJK, FinTech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Jenis-jenis

Kehadiran FinTech cukup membantu masyarakat Indonesia, khususnya perihal keuangan. Di samping itu, perlu juga mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam FinTech tersebut. Berikut ini jenis-jenis FinTech menurut OJK:

1. Crowdfunding

Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu model FinTech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan. Salah satu contohya adalah penggalangan dana untuk membangun Pesawat R80 yang didesain oleh BJ Habibie. Contoh start-up FinTech dengan model crowdfunding yang kini tengah populer di Indonesia adalah KitaBisa.com

2. Microfinancing

Microfinancing adalah salah satu layanan FinTech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari. Karena masyarakat dari golongan ekonomi ini kebanyakan tidak memiliki akses ke institusi perbankan, maka mereka pun mengalami kesulitan untuk memperoleh modal usaha guna mengembangkan usaha atau mata pencaharian mereka. Microfinancing berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam. Sistem bisnis dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, namun tetap attainable bagi peminjamnya. Salah satu startup yang bergerak dalam bidang microfinancing ini adalah Amartha yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara online.

3. P2P Lending Service,

Jenis ini lebih dikenal sebagai FinTech untuk peminjaman uang. FinTech ini membantu masyarakat yang membutuhkan akses keuangan untuk memenuhi kebutuhan. Dengan FinTech ini, konsumen dapat meminjam uang dengan lebih mudah untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup tanpa harus melalui proses berbelit-belit yang sering ditemui di bank konvensional. Salah satu contoh dari FinTech yang bergerak dalam bidang peminjaman uang ini adalah AwanTunai, sebuah startup yang memberikan fasilitas cicilan digital dengan aman dan mudah. 


4. Market Comparison 

Dengan FinTech ini, Sobat Sikapi dapat membandingkan macam-macam produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan. FinTech juga dapat berfungsi sebagai perencana finansial. Dengan bantuan FinTech, penggunanya dapat mendapatkan beberapa pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan.


5. Digital Payment System 

FinTech ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa & pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN. Salah satu contoh FinTech yang bergerak dalam digital payment system ini adalah Payfazz yang berbasis keagenan untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke bank, untuk melakukan pembayaran berbagai macam tagihan setiap bulannya.

 

1.200 Fintech Ilegal Ditutup Sepanjang 2020

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, mengungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup dan menghentikan lebih dari 1.200 fintech ilegal sepanjang 2020 hingga Februari 2021. Namun fintech ilegal masih terus bermunculan sampai saat ini.

"SWI menutup dan menghentikan lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun. Artinya dalam satu hari bisa tiga sampai empat yang ditutup, tapi masih saja bermunculan," ungkap Tirta dalam webinar Infobank pada Selasa (13/4/2021).

Selain itu, SWI dalam priode yang sama juga menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal. Artinya, lebih dari satu setiap hari ditutup. Selain itu, SWI juga menutup 92 layanan gadai ilegal.

Meski sudah memakan banyak korban dengan kerugian yang sangat besar, kata Tirta, masih banyak masyarakat yang percaya dengan berbagai tawaran investasi ilegal.

"Kasus investasi ilegal termasuk fintech dan juga gadai ilegal pada masa pandemi marak terjadi. Itu terjadi di berbagai wilayah Indonesia," tutur Tirta.

Tirta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum bertransaksi.

Caranya dengan menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan oleh OJK yaitu call center 157. Selain itu, juga bisa menghubungi melalui WhatsApp pada nomor 081157157157.

 

3 Hal Pemicu Masyarakat Tergoda Fintech Ilegal

Vice President Digital Banking Development and Operation Division Bank Rakyat Indonesia Kholis Amhar, memaparkan tiga faktor pemicu masyarakat mudah tergoda fintech ilegal. Pertama, pemasaran fintech cukup masih dilakukan di seluruh media sosial.

"Pertama karena pemasaran fintech itu sangat masif dan mereka bisa menyediakan solusinya dari server di luar negeri," ujar Kholis dalam diskusi daring, Jakarta, Selasa (13/4).

Kemudian, faktor kedua adalah kebutuhan masyarakat yang meningkat pesat di tengah pandemi Virus Corona. Sementara di sisi lain, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

"Kemudian juga ada perilaku masyarakat dipicu Covid-19. Di mana kebutuhan dana sehari-hari itu meningkat, banyak kehilangan pekerjaan tapi kebutuhan meningkat," jelas Kholis.

Dia menambahkan, faktor ketiga adalah, literasi keuangan yang minim namun penetrasi internet cukup tinggi. Penetrasi terus dilakukan fintech ilegal dengan menampilkan iklan yang menggiurkan.

"Rendahnya literasi keuangan masyarakat sementara penetrasi teknologi tinggi. Ada penawaran pencairan dana yang cepat dan syarat yang mudah serta kemudahan akses maka mendorong terjadinya transaksi melalui fintech ilegal," tandasnya.

Loading