Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meminta para perbankan nasional untuk mempercepat penggunaan chip pada kartu debit. Hal itu untuk mengantisipasi tindak kejahatan sektor keuangan seperti duplikasi kartu ATM atau skimming ATM.
Direktur Financial System Surveilance BI, Y. Budiatmaka mengatakan sementara menunggu semua kartu ATM dan kartu debit menggunakan chip, pihak bank diminta untuk menyiapkan sistem mitigasi risiko atau yang dikenal dengan fraud detect system.
Advertisement
Baca Juga
"Ada masa transisi, harus ada mitigasi fraud detect system. Itu harus terus ditingkatkan dan orang-orang yang mengawasi ATM juga harus diintesifkan. Harus rajin (mengecek keamanan ATM)," ungkapnya dalam diskusi di Hotel Diradja, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Targetnya 30 persen kartu ATM dan kartu debit telah menggunakan teknologi chip pada akhir tahun ini. Dalam rencana, kartu ATM atau kartu debit yang beredar telah 100 persen menggunakan teknologi chip dan PIN online enam digit pada 31 Desember 2021.
Selain itu, lanjut Budiatmaka, pihak bank juga mesti melakukan pengawasan kepada perusahaan yang diberi tanggungjawab mengelola gerai-gerai ATM.
"Pengecekan-pengecekan kerja sama dengan pihak ketiga outsource. Yang memegang ATM juga harus diawasi dengan baik, karena tidak semua ATM itu dipelihara oleh bank sendiri. Bank harus pastikan itu semua berjalan dengan baik," tegas dia.
Budiatmaka menambahkan, proses peralihan kartu ATM dari magnetik ke chip memang harus dilakukan secara bertahap, mengingat biaya penyediaan infrastruktur yang tidak sedikit.
"Kita pertimbangkan biaya infrastruktur yang harus ditanggung bank karena ini tidak murah. Tapi tetap kita dorong, bukan saja (yang nilai tabungan) di atas Rp 5 juta, tapi juga yang di bawah. Jadi bukan masalah nilai tabungan, tapi reputasi itu lebih mahal dari nilai tabungan," tegasnya.
Reporter : Wilfridus Setu Embu
Sumber : Merdeka.com
Target 2021
Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran Bank Indonesia, peralihan kartu ATM dan kartu debit dari magnetik ke chip akan dilakukan dalam beberapa tahapan.
Tahap pertama dengan batas waktu 30 Juni 2017 untuk menyelesaikan sistem host dan back end, penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip, dan penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Tahap kedua batas waktunya 31 Desember 2018, sebanyak 30 persen kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Untuk tahap ketiga, batas waktu 31 Desember 2019, sebanyak 50 persen kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap keempat, batas waktunya 31 Desember 2020, 80 persen kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Sementara tahap kelima, dengan batas waktu 31 Desember 2021, seluruhnya atau 100 persen kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
"(Penggunaan teknologi chip pada kartu ATM dan kartu debit) Akhir tahun ini harus diganti 30 persen. Sementara ini kami check sudah berapa persen tapi akhir tahun ini harus 30 persen. 2021 itu paling lambat. Kita dorong untuk lebih cepat seiring dengan tantangan yang ada. Kita juga sudah bicara," tandas Budiatmaka.
Advertisement